Kedudukan Legal Opinion dalam Penyelesaian Sengketa oleh Advokat
Kolom

Kedudukan Legal Opinion dalam Penyelesaian Sengketa oleh Advokat

Tidak terdapat ketentuan yang baku dalam penulisan legal opinion karena setiap advokat memiliki bentuk penulisan dan/atau formatnya secara tersendiri.

I Kadek Ramadana Vikram Desta Saputra S.H. Foto: Istimewa
I Kadek Ramadana Vikram Desta Saputra S.H. Foto: Istimewa

Legal opinion atau yang juga disebut pendapat hukum, merupakan jawaban dari seorang sarjana hukum, sebagaimana pertanyaan dan/atau permasalahan yang dihadapi seseorang di bidang hukum (Ery Agus Priyono dan Kornelius Benuf. 2020. Kedudukan Legal Opinion sebagai Sumber Hukum, Jurnal Suara Hukum. Vol. 02, No. 1. hlm. 56).

Selanjutnya, legal opinion dapat dikatakan sebagai suatu doktrin, dalam hal pendapat hukum tersebut digunakan oleh hakim sebagai sarana dalam menemukan hukum (Mertokusumo Sudikno. 2008. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta. Liberty. Hal. 116, dalamEry Agus Priyono dan Kornelius Benuf. 2020. Kedudukan Legal Opinion sebagai Sumber Hukum, Jurnal Suara Hukum. Vol. 02, No. 1. hlm. 56). Sehingga, pendapat hukum atau legal opinion memiliki kedudukan yang penting terutama dalam pembuatan suatu hukum, hal tersebut dikarenakan fungsinya dalam menemukan solusi dan/atau memecahkan suatu permasalahan dan cara penyelesaian di masyarakat.

Sebagaimana dalam praktiknya, seorang advokat mempergunakan sebagian besar waktunya dalam menganalisis dan membentuk serta memberikan nasehat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pendapat hukum yang telah dibuat tersebut, pada umumnya bersifat secara tertulis namun juga dapat dibentuk secara lisan yang ditujukan kepada klien dalam menghindari maupun menyelesaikan sengketa yang terjadi.

Baca juga:

Singkatnya, nasehat hukum oleh seorang advokat dibentuk menjadi pendapat hukum/legal opinion baik secara lisan maupun tulisan. Adapun tujuan dan fungsi pendapat hukum itu sendiri, antara lain: (Andry Nugraha. 2023. Legal Opinion Class: Kelas Pendapat Hukum: Menyusun dan Merumuskan Pendapat Hukum yang Efektif. Webinar. Universitas Islam Indonesia (7 Desember 2022).

  1. Membantu menghindari dan/atau menyelesaikan sengketa yang dialami klien, baik yang berhubungan dengan hukum maupun tidak;
  2. Sebagai bahan pertimbangan dalam membuat keputusan tindakan terhadap sengketa yang dialaminya; dan
  3. Sebagai dasar oleh klien dalam melakukan upaya hukum.

Sebagaimana penggunaannya, legal opinion tidak hanya memiliki ruang lingkup pada hukum nasional, melainkan juga pada hukum internasional. Berkenaan dengan hal tersebut, advokat pada dasarnya harus dituntut supaya dapat memberikan legal opinion yang baik untuk mengerti dan memahami permasalahan hukum dan penyebab permasalahan tersebut. (May Shinta Retnowati, Dkk. 2022. Eksistensi Peran dan Fungsi Legal Opinion Dalam Menyelesaikan Masalah Hukum. Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam. Vol. 16, No. 1. Hal. 7).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait