Kedudukan Legal Opinion Sebagai Sumber Hukum
Terbaru

Kedudukan Legal Opinion Sebagai Sumber Hukum

Legal opinion atau pendapat hukum diartikan sebagai kumpulan, rangkuman, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi yang diberikan oleh advokat terhadap peristiwa hukum tertentu. Legal opinion dibuat bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Kedudukan Legal Opinion Sebagai Sumber Hukum
Hukumonline

Legal opinion seringkali hanya ditemukan oleh seseorang yang sedang berhadapan dengan peristiwa hukum, sehingga menemui advokat. Hal ini dikarenakan legal opinion biasanya dibuat oleh advokat untuk menjadi acuan dalam sebuah peristiwa hukum.

Advokat harus dapat menjawab dan menjelaskan dengan penjelasan yang semudah mungkin, sehingga dapat dimengerti oleh mereka yang kurang mengerti tentang hukum. 

Selain itu, tradisi hukum yang menunjukkan penjelasan putusan terhadap para advokat yang mungkin tidak mencoba menerjemahkan langsung putusan dengan suatu bahasa yang mudah dimengerti kepada pihak terkait, mewajibkan seorang advokat dapat merumuskannya dalam bahasa yang mudah dimengerti kepada kliennya.

Baca Juga:

Sederhananya, legal opinion adalah jawaban seorang sarjana hukum mengenai pertanyaan seorang klien yang sedang menghadapi persoalan hukum. Apabila pendapat hukum seorang sarjana hukum ini dijadikan oleh hakim sebagai tempat menemukan hukum, maka pendapat hukum tersebut sudah bisa dikatakan sebagai doktrin.

Doktrin merupakan salah satu sumber hukum yang ada hubungan antara legal opinion dan doktrin yang merupakan sumber hukum. Satjipto Rahardjo mengatakan, proses pembuatan hukum salah satunya sosio-politis yaitu, gagasan masyarakat yang menginginkan suatu masalah bisa diatur oleh hukum.

Gagasan tersebut diolah oleh masyarakat itu sendiri, dikritik, dibicarakan, dipertahankan melalui pertukaran pendapat di antara berbagai golongan atau kekuatan dalam masyarakat. Artinya, pendapat hukum merupakan hal terpenting dalam pembuatan hukum.

Tags:

Berita Terkait