Kedudukan Sita Umum dan Sita Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi
Terbaru

Kedudukan Sita Umum dan Sita Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi

Sita umum bertujuan untuk menghentikan atau membekukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan harta kekayaan debitur pailit, sementara sita pidana bertujuan untuk kepentingan pembuktian.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Webinar nasional bertajuk 'Kedudukan Sita Pidana dan Sita Umum Kepailitan terhadap Aset Tersangka/Debitor dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia'. Foto: istimewa.
Webinar nasional bertajuk 'Kedudukan Sita Pidana dan Sita Umum Kepailitan terhadap Aset Tersangka/Debitor dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia'. Foto: istimewa.

Keluarga Mahasiswa Magister Hukum (KMMIH) Universitas Gadjah Mada Kampus Jakarta baru saja menggelar webinar bertajuk 'Kedudukan Sita Pidana dan Sita Umum Kepailitan terhadap Aset Tersangka/Debitor dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia' pada Rabu (12/5). Webinar ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada Jakarta, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.; Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Jakarta (AKPI), Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H.; dan Jaksa Fungsional pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, Kemas Abdul Roni, S.H., M.H.

 

Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada Jakarta, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. mengungkapkan, pailit bukanlah sebuah hal yang tabu. Pasalnya, ketika terjadi rehabilitasi, pihak yang dikenakan pailit dapat kembali menjalin bisnis dengan relasi bisnis.

 

Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU) menyatakan, kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Kepailitan, meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan dan segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.

 

"Benda sitaan umum dalam kepailitan berada dibawah kekuasaan Kurator untuk dilakukan pemberesan, berbeda dengan pidana dimana benda sitaan berada di bawah kekuasaan negara. Sementara fungsi utama UU KPKPU adalah sarana hukum untuk penyelesaian utang-piutang, baik karena 'terpaksa' atau 'dipaksa'," kata Nindyo.

 

Selanjutnya, hukum perdata mengenal empat jenis sita: sita jaminan (conservatoir beslag), sita hak milik (revidicatoir beslag), sita harta bersama (marital beslag), dan sita eksekusi (executoir beslag). Sita dilakukan dengan tujuan mengamankan harta kekayaan supaya tidak dipindahtangankan dengan cara apa pun, demi kepentingan penggugat/pemohon/kreditur.

 

Hal ini berbeda dengan prinsip sita dalam hukum pidana, di mana penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian, sehingga hanya dilakukan terhadap benda atau barang yang dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian, penuntutan, dan peradilan. Terdapat dua bentuk penyitaan, yaitu mengambil alih dan/atau menyimpan.

 

Belajar dari yurisprudensi dan pembahasan yang diangkat, 'Kedudukan Sita Pidana dan Sita Kepailitan Terhadap Aset Tersangka/Debitur dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia', jika dimaksudkan untuk tujuan penyidikan, sita kepailitan berkedudukan lebih kuat dari sita pidana. Namun, Nindyo menegaskan, hal ini tidak dapat digeneralisasi, apalagi jika peristiwa korupsinya dasyat.

Tags: