Kedudukan Sita Umum dan Sita Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi
Terbaru

Kedudukan Sita Umum dan Sita Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi

Sita umum bertujuan untuk menghentikan atau membekukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan harta kekayaan debitur pailit, sementara sita pidana bertujuan untuk kepentingan pembuktian.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

"Jika demikian, pendekatan sita pidananya harus didahulukan. Adanya ketidakharmonisan ataupun konflik norma terkait dengan sita pidana dan sita umum yang terjadi hingga saat ini haruslah dilakukan harmonisasi sehingga mencapai tujuan tertib hukum, yaitu antara UU KPKPU maupun KUHAP,” Nindyp menambahkan.

 

Mendahulukan Hukum Publik

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. menjelaskan, pemberlakuan sita umum di Indonesia dilandaskan pada ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 1132 KUHPerdata. Dalam prinsip kepailitan, tujuan sita umum adalah menghentikan atau membekukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan harta kekayaan debitur pailit; terhitung sejak pukul 00.00 WIB tanggal putusan pailit diucapkan.

 

Pada proses pengurusan dan pemberesan ini, kurator bertugas untuk menginventarisasi, menjaga, dan memelihara agar harta pailit tidak berkurang atau bahkan bertambah dalam jumlah dan nilai (Pasal 69 UU KPKPU). Sementara tujuan sita pidana menurut Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digunakan untuk mengamankan barang bukti, yaitu benda yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik, dituntut, atau diperadilankan agar tidak hilang atau dimusnahkan oleh tersangka atau terdakwa.

 

Menurut Jimmy, seyogyanya UU KPKPU tidak hanya dilihat sebagai ranah hukum privat, tetapi juga mampu mengakomadasi kepentingan publik. Mengatur kepentingan publik, hukum pidana harus didahulukan dari kepentingan hukum privat (perdata maupun kepailitan). Dalam hal ini, tindakan aparatur negara tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat.

 

Dalam perkara kepailitan, penting bagi kreditur untuk mendapat pemenuhan pembayaran piutang. Sementara dalam perkara pidana, prinsipnya penyitaan atas suatu barang adalah untuk kepentingan pembuktian.

 

"Ketentutan Pasal 39 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan perkara pidana. Namun setelah pemeriksaan kasus pidana selesai, barang yang disita tersebut dapat dikembalikan kepada yang berhak atau dirampas atau dimusnahkan sesuai putusan majelis hakim yang memeriksa perkara," ujar Jimmy.

 

Adapun Jimmy berharap, dapat terjadi kolaborasi dan sinergi secara komprehensif antara sita umum dan pidana; tidak hanya terpaku pada kewenangan masing-masing aparatur penegak hukum, tetapi juga melihat tujuan dan akibat dari sebuah peristiwa hukum.  Pada dasarnya, keduanya memiliki tujuan yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags: