Mengenal Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Undang-undang
Terbaru

Mengenal Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Undang-undang

Hak warga negara telah diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Indonesia dikenal sebagai negara yang penuh keragaman karena memiliki kebudayaan yang beragam. Keragaman ini sejatinya perlu dikelola secara tepat agar tercipta rasa keadilan dan kedamaian.

Cara agar merawat keragaman ini salah satunya perlu ditetapkan aturan persamaan kedudukan warga negara. Hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan antara warga negara dengan penyelenggara negara dan warga negara dengan warga negara lainnya.

Hak warga negara telah diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertama, Pasal 27 mengatur hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak mendapatkan perlindungan hukum serta hak persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintah. (Baca: Hukum Administrasi Negara dan Perkara yang Sering Terjadi di Dalamnya)

Kedua, Pasal 28 hak asasi manusia. Ketiga, Pasal 29 mengatur hak warga negara tentang kemerdekaan memeluk agama. Keempat, Pasal 30 mengatur hak warga negara tentang keikutsertaan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Kelima, Pasal 31 mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Keenam, Pasal 32 mengatur hak warga negara untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Ketujuh, Pasal 33 mengatur hak warga negara untuk memperoleh kesejahteraan sosial atau ekonomi. Delapan, Pasal 34 mengatur hak warga negara untuk memperoleh jaminan keadilan sosial.

Tags:

Berita Terkait