Mengenal Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Undang-undang
Terbaru

Mengenal Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Undang-undang

Hak warga negara telah diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Dalam perilaku persamaan kedudukan warga negara, setiap anggota masyarakat perlu dapat saling mengisi satu sama lain meskipun berbeda suku, agama, ras dan golongan. Seseorang dapat belajar pengalam orang lain sehingga akan terwujudnya pengalaman yang lebih luas tanpa memperdulikan perbedaan.

Selanjutnya, sering ditemui asas persamaan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Asas persamaan di hadapan hukum merupakan salah satu asas utama dalam deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang di dalam UUD 1945. Semua warga harus mendapat perlindungan yang sama dalam hukum tidak boleh ada diskriminasi dalam perlindungan hukum.

Kedudukan yang sama dalam hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu meliputi hukum privat dan hukuk publik. Tujuan utamanya adalah equality before the law yang menegakkan keadilan dimana persamaan kedudukan dengan tidak membedakan siapapun.

Makna persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan yaitu bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan yang sama di hadapan hukum bukan hanya di hadapan undang-undang. Adapun hak serta kewajiban warga negara dalam aspek hukum adalah sebagai berikut:

Pertama, mempunyai hak di dalam sebuah pengadilan dalam mengajukan kasasi, grasi serta banding. Kedua, mempunyai hak agar mendapat pendampingan dari pembela (pengacara) dalam kegiatan pemeriksaan di kepolisian serta pengadilan.

Ketiga, mempunyai hak agar memperoleh informasi dalam aspek hukum. Keempat, mempunyai hak agar dapat ikut secara aktif dalam menegakkan keadilan dalam aspek hukum.

Sedangkan hak serta kewajiban warga negara dalam aspek pemerintahan meliputi:  Pertama, hak dalam memperoleh informasi dari pemerintah. Kedua, hak agar mampu ikut berperan secara aktif di dalam pemerintahan.

Tags:

Berita Terkait