Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Majelis hakim menyatakan bahwa Tommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan empat tindak pidana yang didakwakan. Pertama, turut serta tanpa hak menguasai menyimpan dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak.
Kedua, tanpa hak menguasai menyimpan dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak. Ketiga, membujuk atau uitlokker untuk melakukan pembunuhan berencana. Keempat, dengan sengaja tidak menurut perintah atau menggagalkan suatu perbuatan pegawai negeri dalam menjalankan sesuatu peraturan undang-undang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu akibat perbuatan terdakwa, seorang hakim agung yang menjabat ketua muda lingkungan pidana umum bernama hakim Syafiudin Kartasasmita, SH telah meninggal dunia secara tragis.
Kemudian, hal yang memberatkan lainnya, yaitu perbuatan terdakwa sangat menggoncangkan dunia penegakan hukum pada umumnya dan dunia peradilan pada khususnya. Perbuatan terdakwa yang menguasai dan menyimpan atau menyembunyikan senjata api, amunisi dan bahan peledak potesiil dapat mengganggu keamanan keteritban umum dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain perbuatan-perbuatan pidana tersebut dilakukan karena terdakwa merasa tertekan diperlakukan tidak adil di dalam perkara yang dikenal kasus Goro tersebut. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, masih muda, dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Amirudin yang didampingi para hakim anggota masing-masing Andi Samsan Nganro, I Ketut Gde, H. Heri Suwantoro, dan Pramudana, juga memerintahkan bahwa terdakwa tetap ditahan dalam lembaga pemasyarakatan Cipinang.
Di akhir pembacaan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri JPU dan tanpa dihadiri oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.