Kegamangan Hakim dalam Penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan
Utama

Kegamangan Hakim dalam Penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan

Pertanyaan krusial, penyelesaian perkara pidana menggunakan pendekatan keadilan restoratif perlu ditegaskan di luar atau di dalam pengadilan? Apakah nantinya produknya putusan atau penetapan? Termasuk jenis sanksi dan eksekusinya seperti apa? Untuk itu, keadilan restoratif juga perlu diatur dalam RKUHAP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Hakim Agung Kamar Pidana MA Suharto dalam seminar bertajuk 'Keadilan Restoratif dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia' di Jakarta, Rabu (2/11/2022). Foto: RFQ
Hakim Agung Kamar Pidana MA Suharto dalam seminar bertajuk 'Keadilan Restoratif dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia' di Jakarta, Rabu (2/11/2022). Foto: RFQ

Penerapan restorative justice di lembaga penegak hukum sejatinya sudah berjalan berdasarkan aturan di masing-masing lembaga. Kendati belum memiliki kesamaan aturan di masing-masing lembaga penegak hukum, ada kendala yang manjadi tantangan dalam penerapan konsep keadilan restoratif, khususnya bagi hakim di pengadilan.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan kepolisian, kejaksaan, dan MA mencoba mencocok-cocokan konsep restorative juctice terhadap aturan yang berlaku. Ia menilai aparat penegak hukum masih mencari bentuk ideal penerapan keadilan restoratif. Maklum, dalam praktiknya belum adanya bentuk payung hukum yang sama (standar) terkait pengaturan restorative justice.

“Definisi (restorative justice, red) belum clear bisa diterima semua pihak,” ujar Suharto dalam seminar bertajuk “Keadilan Restoratif dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia” di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:

Ia mengatakan restorative justice, sejatinya menjadi antitesa dari konsep keadilan retributif. Karenanya, orientasinya diubah dari pembalasan terhadap pelaku menjadi pemulihan terhadap korban. Praktik penerapan keadilan restoratif mulai berlaku sejak adanya UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tapi, penerapan keadilan restoratif masih sebatas pada perkara anak.

Selanjutnya, terjadi pergeseran paradigma, keadilan restoratif diterapkan terhadap perkara orang dewasa. Tapi sayangnya, masih adanya keterbatasan instrumen hukum yang ada dalam melaksanakan konsep restorative justice. Alhasil, aparat penegak hukum berupaya mencocok-cocokan dengan aturan yang ada. “Lagi-lagi, kita mau kemana?”

Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar itu ingat betul, kala duduk di bangku fakultas hukum memahami hukum pidana tidak mengenal aspek damai. Berbeda halnya dengan bidang perdata yang mengenal damai setiap saat. Bahkan saat eksekusi mengakhiri sengketa pun masih terbuka peluang damai. Kini, konsep keadilan restoratif dikembangkan di tanah air.

Tags:

Berita Terkait