Kegentingan Memaksa Terpenuhi, Ahli Setuju Presiden Terbitkan Perppu Anti Terorisme
Berita

Kegentingan Memaksa Terpenuhi, Ahli Setuju Presiden Terbitkan Perppu Anti Terorisme

Informasi intelijen bisa menjadi dasar objektif. Hajatan Asian Games juga cukup menjadi pertimbangan soal kegentingan memaksa.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Presiden tidak memerlukan persetujuan siapapapun untuk menetapkan Perppu secara seketika ketika telah meyakini terjadi kegentingan yang memaksa. “Semua terpulang kepada Presiden, bisa nantinya minta pendapat para ahli,” ujarnya.

 

Daniel mengatakan saat ini ada kondisi objektif yang bisa menjadi alasan kuat bagi Pemerintah yaitu menjelang hajatan Asian Games yang akan diselenggarakan di Indonesia mulai Agustus nanti.

 

“Bayangkan kalau tiba-tiba para atlit internasional tidak mau datang karena melihat negara tidak mampu menjamin keselamatan warga negaranya, apalagi mereka yang bukan warga negaranya, ini ada kepentingan nasional dan internasional,” kata dia.

 

(Baca Juga: Gerakan Terorisme Makin Masif, Penangannya Harus Komprehensif)

 

Presiden juga bisa menjadikan informasi intelijen sebagai dasar objektif untuk menetapkan Perppu. Jadi tidak bergantung dengan RUU Anti Terorisme yang masih belum juga selesai mendapatkan persetujuan bersama DPR.

 

“Presiden juga bisa saja menggunakan draft RUU yang saat ini, lalu disesuaikan kepentingan subjektif Presiden untuk menjadi Perppu,” katanya lagi.

 

Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Arif Nur Fikri, justru berpandangan lain. “Bukan setiap ada peristiwa teroris muncul lalu penyelesaiannya dengan revisi UU Anti Terorisme,” katanya.

 

Menurutnya, keberadaan payung hukum baru apalagi dengan Perppu dianggap bukan solusi yang dibutuhkan. Fikri justru menyoroti kinerja aparat penegak hukum sebelumnya dengan UU Anti Terorisme yang masih berlaku. Apalagi selama ini sudah ada unit-unit khusus penanggulangan terorisme mulai dari Detasemen Khusus 88 di Kepolisian RI hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Tags:

Berita Terkait