Kegentingan Moratorium UU Kepailitan dan PKPU
Kolom

Kegentingan Moratorium UU Kepailitan dan PKPU

​​​​​​​Pemberlakukan moratorium bukan menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menghindari ancaman "Moral Hazard".

Bacaan 4 Menit
Rizky Dwinanto. Foto: Istimewa
Rizky Dwinanto. Foto: Istimewa

Moratorium (penundaan sementara) pemberlakukan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU) yang diusulkan oleh APINDO telah dibahas oleh Pemerintah yang dalam keterangan persnya berencana akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Terkait hal ini, tentu telah memunculkan beberapa pembahasan di kalangan para akademisi, pelaku usaha, perbankan, praktisi, dan juga asosiasi perihal layak atau tidaknya UU Kepailitan dan PKPU dibekukan sekurang-kurangnya sampai dengan tahun 2025.

Terlepas pembahasan yang muncul dari moratorium UU Kepailitan dan PKPU tersebut, segala bentuk perubahan terhadap regulasi adalah hak mutlak dari Pemerintah yang tentu, sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, Pemerintah sudah menimbang dan menelaah seluruh masukan dari pemangku kepentingan. Sebagaimana tujuan utama dari keputusan tersebut adalah untuk kepentingan umum.

Peningkatan jumlah kasus PKPU dan kepailitan pada beberapa tahun belakangan disinyalir menjadi titik tolak mengapa Pemerintah berencana menerbitkan Perppu atas Moratorium UU Kepailitan dan PKPU. Kekhawatiran akan dampak dari “Moral Hazard” karena mudahnya pengajuan permohonan PKPU dan kepailitan ikut menjadi pendorong realisasi dari rencana Pemerintah ini. Memang, Pemerintah saat ini dibutuhkan sebagai penengah antara pelaku usaha dengan pelaksana peraturan, namun akan lebih arif jika Pemerintah mengkaji moratorium ini secara menyeluruh dan tidak terburu-buru.

Khususnya, kita juga tidak dapat melihat secara sempit konsep PKPU dan kepailitan hanya dengan mempertimbangkan indikasi “Moral Hazard” yang mungkin timbul di dalam prosesnya. Semangat kelangsungan usaha yang dianut oleh UU Kepailitan dan PKPU wajib dijadikan pertimbangan karena terbukti telah menyelamatkan beberapa Debitur dari kehancuran usaha. Pemberlakukan moratorium bukan menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menghindari ancaman “Moral Hazard” yang sejatinya dapat ditanggulangi dengan mekanisme lain.

Melihat lebih dalam frasa “Moral Hazard” yang menjadi argumentasi moratorium UU Kepailitan dan PKPU, perlu dijelaskan lebih rinci agar tidak menjadi bias. Hal ini karena pemberlakuan UU Kepailitan dan PKPU tidak hanya dimanfaatkan oleh Kreditur saja, namun Debitur atau pihak ketiga lainnya juga mendapatkan manfaat guna kepastian hukum akan pembayaran hutang-hutangnya. Perlu kita cermati juga bahwa Kreditur yang mengajukan permohonan PKPU dan kepailitan bisa juga adalah “Debitur” dari pihak lain yang mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pembayaran atas hutang-hutang yang diberikan kepadanya, misal perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Terlepas dari hal itu semua, kita semua juga tidak bisa naif dan memungkiri bahwa dalam setiap kebijakan atau aturan (in casu UU Kepailitan dan PKPU), pasti ada penumpang gelap “free rider” yang mengambil keuntungan. Namun, bukan berarti kita dapat memutuskan untuk mematikan peraturan tersebut atau menahan keberlakuannya, karena hal tersebut merupakan bentuk dari langkah mundur yang sudah sepatutnya perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.

Solusi atau masukan yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah adalah mendorong perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan dalam UU Kepailitan dan PKPU, baik itu dengan mekanisme Perppu atau mekanisme lainnya. Perubahan atau perbaikan akan menjadi baik jika hal tersebut masuk ke ranah yang lebih substansi atau pokok. Adapun beberapa hal yang bisa dipertimbangkan antara lain:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait