Kegentingan Moratorium UU Kepailitan dan PKPU
Kolom

Kegentingan Moratorium UU Kepailitan dan PKPU

​​​​​​​Pemberlakukan moratorium bukan menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menghindari ancaman "Moral Hazard".

Bacaan 4 Menit
  1. Pengajuan PKPU Dijadikan Hak dari Debitur

Sebagaimana awal pemberlakuan UU Kepailitan dan PKPU tahun 1998, PKPU atau restrukturisasi adalah hak dari Debitur untuk mengajukannya. Hal ini didorong dari dasar pemikiran bahwa yang mengetahui apakah perusahaan tersebut layak atau tidak dilakukan restrukturisasi adalah Debitur itu sendiri. Sedangkan jika Kreditur hendak mengajukan langkah hukum dengan menggunakan mekanisme UU Kepailitan dan PKPU, maka dapat mengajukan permohonan kepailitan.

  1. Syarat Putusan PKPU dan Pailit yang Diperdalam

Syarat dijatuhkannya Putusan PKPU dan Pailit harus diatur secara tegas. Frasa “Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, ..….” dapat diperdalam menjadi:

Debitur yang mempunyai dua (2) atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo lebih dari 1 tahun buku dan dapat ditagih, ..….”. Sehingga hutang yang baru jatuh tempo kurang dari itu bisa mengunakan mekanisme lain.

Selain itu, perlu juga dikaji mengenai batasan nilai minimal nominal dari permohonan tersebut. Hal ini menjadi perlu untuk dipertimbangkan mengingat banyaknya kasus permohonan PKPU atau kepailitan yang diajukan oleh Kreditur yang memiliki nilai tagihan yang notabanenya tidak material, namun dapat mengganggu lajunya kegiatan usaha Debitur secara keseluruhan dalam hal permohonan tersebut dikabulkan. Penggunaan syarat ini bukan suatu hal yang asing karena telah terlebih dahulu diadopsi oleh negara-negara lain seperti di Singapura.

  1. Batasan Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus PKPU

Tak bisa dipungkiri imbalan jasa merupakan perhatian khusus bagi para stakeholder dalam proses PKPU dan kepailitan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM telah mengatur perihal batasan imbalan jasa kurator dan pengurus PKPU. Namun perlu juga dikaji perihal imbalan jasa tersebut hanya didasarkan pada perhitungan per jam (hourly) dengan catatan timesheet sehingga wajar dan adil jika seorang pengurus atau kurator dikompensasi dengan imbalan jasa yang sesuai dengan aktivitas atau pekerjaan yang dilakukannya.

  1. Standar Minimal Isi Proposal Perdamaian dalam PKPU dan Pailit

Isi dari proposal perdamaian baik dalam proses kepailitan atau PKPU adalah hal yang krusial atau penting untuk diperhatikan dalam setiap proses kepailitan dan PKPU. Maka dari itu, perlu didorong standarisasi atau minimal hal-hal yang harus dikemukakan dalam suatu proposal perdamaian sehingga hal ini memberikan gambaran akan keseriusan Debitur untuk keberlangsungan usahannya serta menimbulkan keyakinan akan pembayaran utang-utangnya kepada Kreditur.

Selain dari usulan di atas, perlu juga kita merujuk beberapa masukan dari para akademisi dan pemikir yang sudah dituangkan dalam naskah akademis perubahan Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait