Kegentingan Moratorium UU Kepailitan dan PKPU
Kolom

Kegentingan Moratorium UU Kepailitan dan PKPU

​​​​​​​Pemberlakukan moratorium bukan menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menghindari ancaman "Moral Hazard".

Bacaan 4 Menit

Kita harus mencermati bahwa instrumen UU Kepailitan dan PKPU ini bersifat universal. Bahkan beberapa negara di Asia Tenggara telah mengadopsi “meskipuntidak seluruhnyaUNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency dalam peraturan UU Kepailitan dan PKPU-nya.

Sebagai contoh negara Singapura di dalam satu jurnal bisnis berjudul “Singapore As International Debt Restructuring Center: Aspiration and Challenges” menyatakan dengan tegas ingin menjadi pusat restrukturisasi Asia dan dunia dengan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam regulasi UU Kepailitan dan PKPU-nya.

Dari uraian di atas maka adalah hal yang arif dan bijaksana jika pemerintah lebih mendorong perubahan; perbaikan dan penyempurnaan UU Kepailitan dan PKPU dibandingkan melakukan moratorium terhadap pemberlakukan UU Kepailitan dan PKPU yang mungkin saja bisa menimbulkan langkah mundur bagi perkembangan hukum dan juga perekonomi Indonesia.

*)Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M., adalah advokat dan kurator.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait