Kehadiran Pemerintah Dinanti di Tengah Polemik Transportasi Berbasis Online
Berita

Kehadiran Pemerintah Dinanti di Tengah Polemik Transportasi Berbasis Online

Tak saja mengulurkan tangan, tapi mesti turun tangan persoalan. Menhub dan presiden mesti satu kata menyikapi transportasi berbasis online.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kehadiran Pemerintah Dinanti di Tengah Polemik Transportasi Berbasis Online
Hukumonline
Lambannya sikap pemerintah dalam mengatasi polemik transportasi berbasis online di tengah masyarakat berdampak sebagian pengemudi angkutan umum konvensional melakukan aksi mogok beroperasi. Ketiadaan payung hukum yang menjadi acuan transportasi menyulut sebagian pengemudi angkutan umum konvensional. Respon pemerintah yang solid dibutuhkan masyarakat.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan pemerintah tak tegas memberikan solusi di tengah polemik. Pemerintah yang mestinya hadir dengan menjadi penengah, justru memihak salah satu pihak. Terlebih, tidak kompaknya di internal pemerintah terhadap penyikapan fenomena transportasi berbasis online.

“Kalau pemerintah tegas saya setuju. Cuma pemerintah yang mana. Menteri Perhubungan sudah menyebut adanya pelanggaran UU, sebaliknya presiden justru memihak salah satu seolah memelintir. Kuncinya di presiden,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Kamis (17/3)

Publik, kata Tulus, menuntut presiden taat konstitusi. Ketika Menhub sudah menengarai adanya pelanggaran, presiden mestinya sepandangan dalam menyikapi fenomena tersebut. Menurutnya, meski transportasi berbasis online melanggar  UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tidak berarti keberadaannya ditutup. Sebaliknya, pemerintah harus melakukan amandemen UU LLAJ.

“DPR harus mendorong kuat amandemen UU seperti apa. Ini tantangan untuk pemerintah mewujudkan transportasi publik yang memenuhi standar, dan angkutan umum membenahi diri,” ujarnya.

Ia menilai negara telah abai dalam pengawasan terhadap angkutan umum jalan. Pasalnya negara mesti mengintervensi terhadap besaran tariff angkutan jalan dan standar operasional pelayanan. Sementara, transportasi berbasis online seperti Gojek, GrabBike dan sejenisnya besaran tariff ditentukan oleh perusahaan. Transportasi berbasis online mesti taat regulasi. Meski belum muncul payung hukum, transportasi berbasis online tak boleh ditutup, sembari DPR dan pemerintah melakukan amandemen UU LLAJ untuk mengakomodir transportasi berbasis aplikasi online.

Direktur Eksekutif Institute Democracy and Education (IDE), Gugun Gumilar, berpandangan keberadaan transportasi berbasis online mesti dinaungi oleh payung hukum. Ia berpendapat perusahaan transportasi berbasis online bersama dengan Kemenhub dan DPR duduk bareng menyusun aturan. Sekiran amandemen membutuhkan waktu panjang, maka yang paling ideal membentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda).

“Kemudian kita harus adil transportasi koinvensional dan transportasi online harus adil. Pemerintah harus turun tangan, jangan hanya ulur tangan,” ujarnya.

Di era digital teknologi, keberadaan transportasi merupakan hukum alam yang tak bisa dihindari. Terlebih, perkembangan teknologi memudahkan masyarakat mendapatkan transportasi hingga sampai ke tujuan tanpa perlu bersusah payah. Transportasi berbasis online merupakan bentuk ekonomi kreatif yang pula didukung pemerintah. “Pemerintah mendukung aplikasi online, namun memang ada benturan antara menteri dengan  presiden,” katanya.

Ia berpendapat rule of conduct pemerintah tidaklah tegas. Pemerintah mestinya melaksanakan aturan yang sudah ada tanpa pandang bulu. Namun di lain sisi, pemerintah membuat regulasi dalam rangka mengakomodir transportasi berbasis online. “Jangan sampai pemerintah bicara terus tapi minim eksekusi di lapangan. Angkutan di Jakarta ini buruk sekali, sementara masyarakat butuh transportasi yang cepat. Negara harus hadir dan tegas, karena ini persoalan bersama sama,” katanya.

Ketua Komisi V Fary Djemy Francis mengatakan, solusi menengahi polemik transportasi berada di tangan presiden. Ketika presiden taat aturan dan UU, maka polemic tak perlu diterjadi di tengah masyarakat. Menurutnya Presiden Jokowi tegas melarang keberadaan trasportasi berbasis online hingga adanya aturan yang mengaturnya.

“Kita minta ketegasan presiden. Kalau presiden bilang bekerja sesuai UU dan konstitusi, maka buktikan kalau patuh konstitusi,” ujarnya.

Pertengahan 2015, kata Djemi, Komisi V telah menggelar rapat dengan Menhub membahas buruknya transportasi angkutan jalan. Termasuk, keberadaan transportasi berbasis online. Menhub, kata Djemi, berjanji akan mensosialisasikan peraturan terkait dengan transportasi umum dan penyedia jasa transportasi online. Namun, hingga kini pihak penyedia jasa transportasi online belum memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Merespon publik akan desakan dibentuknya payung hukum untuk menyelesaikan persoalan transportasi berbasis aplikasi online, Komisi V siap menyambut usulan pemerintah merevisi UU LLAJ. “Komisi V siap menyambut usulan pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” pungkas politisi Gerindra itu.

Tags:

Berita Terkait