Keharusan Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen
Terbaru

Keharusan Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen

Karena sudah terdapat banyak instrumen hukum berupa peraturan perundangan dalam perlindungan konsumen. Tapi khusus UU Perlindungan Konsumen perlu segera direvisi agar relevan dengan kondisi perkembangan teknologi

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Di tengah disrupsi teknologi, pemenuhan hak-hak konsumen menjadi tantangan tersendiri. Karenanya perlindungan konsumen di era digital masih masih perlu ditingkatkan. Kendatipun sudah terdapat aturan yang dapat menjadi instrumen dalam pemberian perlindungan konsumen, tapi mesti diimbangi dengan penegakan hukumnya.

“Meskipun pemerintah telah berupaya memperbarui peraturan untuk mengakomodir perkembangan ekonomi digital yang rumit, perbaikan yang signifikan masih diperlukan dalam segi penegakan peraturan,” ujar peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Tiola Allain melalui keterangannya, Senin (6/2/2023).

Baca juga:

Tiola mengatakan, perlindungan konsumen merupakan faktor yang membutuhkan perhatian lebih dalam industri e-commerce dan teknologi finansial (fintech) di Indonesia. Di periode 2021 misalnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pengaduan terhadap lembaga jasa keuangan mencapai 49,6 persen dari seluruh aduan yang diterima.

Setidaknya 22 persen dari aduan tersebut terkait dengan perusahaan peer-to-peer (P2P) lending ilegal, diikuti oleh e-commerce yang menerima 17,2 persen dari keluhan. Termasuk mengenai kegagalan penerimaan produk yang dipesan hingga kualitas produk. Menurutnya, upaya preventif melalui edukasi konsumen dan peningkatan literasi keuangan diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun UU yang mulai berlaku pada April 2000 ini, jauh sebelum transaksi digital mulai berkembang pesat. Makanya,  UU 8/1999 perlu diperbaharui untuk mengakomodir dinamika industri ekonomi digital. Dalam beberapa tahun ke belakang, pemerintah telah mengadopsi regulasi baru untuk mengikuti perkembangan industri yang dinamis dan cepat.

Dia menunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2022 memperbarui peraturan tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beleid tersebut memuat kewajiban mengenai keterbukaan dan transparansi atas informasi produk dan jasa keuangan. Serta penyempurnaan persyaratan terkait data konsumen dan perlindungan data.

Tak hanya itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menetapkan persyaratan dalam pengolahan data pribadi konsumen. Entitas yang memiliki atau mengolah data diberikan tenggang waktu dua tahun untuk mematuhi peraturan baru tersebut. Ada lagi UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) turut memperkuat perlindungan konsumen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait