Keistimewaan Diplomat dan Konsuler di Masa Pandemi
Terbaru

Keistimewaan Diplomat dan Konsuler di Masa Pandemi

Praktik di banyak negara, diplomat tidak diwajibkan untuk karantina di hotel atau tempat tertentu yang ditentukan oleh pemerintah sebagaimana ketentuan yang diberlakukan pada masyarakat umum. Namun, diplomat akan diizinkan untuk melakukan self-quarantine.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit

Tapi, praktik di banyak negara, diplomat tidak diwajibkan untuk karantina di hotel atau tempat tertentu yang ditentukan oleh pemerintah sebagaimana ketentuan yang diberlakukan pada masyarakat umum. Namun, diplomat akan diizinkan untuk melakukan self-quarantine (karantina mandiri) di rumah ataupun embassy (kedutaan). Meski tetap diwajibkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan.

"Seperti saya ketika datang itu juga tidak perlu dikarantina khusus di tempat pemerintah negara penerima, tetapi saya diizinkan masuk dan datang ke wisma Duta Besar Indonesia. Ketika saya datang ya sudah menunggu petugas kesehatan dari Russia. Langsung dilakukan tes swab kepada saya. Beberapa waktu selanjutnya saya diketahui negatif. Tapi jika kasusnya saya ternyata positif, barulah saya harus dipindahkan ke Rumah Sakit."

Keistimewaan bagi pejabat perwakilan negara asing memang sudah dijaminkan dalam Konvensi Hubungan Diplomatik. Tepatnya, dalam Pasal 39 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang berhak atas hak-hak istimewa dan kekebalan harus menikmatinya sejak ia memasuki wilayah negara penerima pada saat melanjutkan untuk menduduki jabatannya atau, jika sudah berada di wilayahnya, sejak saat pengangkatannya diberitahukan kepada Kementerian untuk Luar Negeri atau kementerian lain yang mungkin disepakati”.

Dengan demikian, jelas perlakuan yang diberikan kepada agen diplomatik ataupun konsuler jelas memiliki hak keistimewaan meski di tengah pandemi Covid-19. Tidak dapat disamakan dengan masyarakat umum yang harus melalui aturan karantina dan sejumlah tes yang diberlakukan pemerintah setempat. Hal itu menjadi bentuk perlakuan hak istimewa yang diberikan semata-mata agar pejabat perwakilan asing bisa menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien.

"Ini yang perlu kita perhatikan betul, ini harus dipahami bukan saja oleh masyarakat umum tetapi juga oleh para ahli hukum dan diplomat itu sendiri. Kekebalan dan hak istimewa itu hanya untuk kelancaran mission-nya bukan untuk kepentingan pribadi. Kekebalan dan keistimewaan diberikan juga tetap ada kontrol. Korelasi antara hak-hak yang diberikan dengan pelaksanaan tugasnya.”

Adapun berakhirnya hak istimewa dan kekebalan sebagaimana diatur dalam Konvensi Hubungan Diplomatik biasanya akan berhenti pada saat ia meninggalkan negara itu atau jangka waktu tertentu. Tetapi di luar itu, hak-hak tersebut akan tetap ada bahkan dalam kasus konflik bersenjata sekalipun. Bahkan jika seorang anggota misi meninggal dunia, anggota keluarganya akan terus menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan yang menjadi hak mereka sampai berakhirnya jangka waktu yang wajar untuk meninggalkan negara itu.

Tags:

Berita Terkait