Kejagung : Putusan MK Soal SPDP Langkah Positif
Berita

Kejagung : Putusan MK Soal SPDP Langkah Positif

Jika tanpa SPDP atau melebihi waktu tujuh hari itu, maka penyidikannya bisa batal demi hukum

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung RI. Foto: SGP
Kejaksaan Agung RI. Foto: SGP
Kejaksaan Agung menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan penyidik harus memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum paling lama tujuh hari merupakan langkah positif.

“Kami menyambut baik putusan itu sebagai aparat penegak hukum,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (13/1). (Baca Juga : MK Tetapkan 7 Hari Penyerahan SPDP ke Penuntut Umum)  

Sebelumnya, Pasal 109 ayat (1) KUHAP tidak mengatur pembatasan waktu kapan penyerahan SPDP dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.    

“SPDP itu segera di KUHAP tidak ada batasannya kapan harus disampaikan ke jaksa peneliti. Tetapi, putusan MK ini, tentu ada perubahan norma baru, ada sedikit kepastian, bahwa seminggu paling lambat itu harus diserahkan ke jaksa peneliti, pelapor, dan terlapor,” kata Noor Rahmad.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung Chairul Amir menambahan putusan MK itu telah menyebutkan penyidik kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu tujuh hari sejak awal penyidikan.

“Jika tanpa SPDP atau melebihi waktu tujuh hari itu, maka penyidikannya bisa batal demi hukum,” kata dia.

Sebelumnya, MK memutuskan Pasal 109 ayat (1) KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak yakni penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan.  

“Menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua Majelis MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 130/PUU-XIII/2015di Gedung MK, Rabu (11/1) kemarin. (Baca juga: Aturan Prapenuntutan Dipersoalkan ke MK)

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradian Indonesia (MaPPI FHUI) Choky Ramadhan bersama aktivis lain Carlos Tuah Tennes, Usman Hamid, dan Andro Supriyanto mempersoalkan Pasal 14 huruf b dan huruf I, Pasal 109 ayat (1), dan Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 139 KUHAP terkait pemeriksaan berkas perkara dalam proses prapenuntutan.

Para pemohon berpendapat ketentuan prapenuntutan dalam KUHAP semakin memperlemah peran penuntut umum sebagai pengendali perkara. Praktiknya, proses prapenuntutan sering menimbulkan kesewenang-wenangan penyidik dan berlarutnya penanganan perkara dalam proses prapenuntutan (bolak-balik berkas perkara).

Misalnya, Usman Hamid menjadi tersangka pencemaran nama baik sejak tahun 2005 hingga kini tidak jelas penanganan perkaranya. Ada pula Andro, seorang pengamen di Cipulir yang pernah menjadi korban penyiksaan dalam tahap penyidikan. Andro mencabut keterangan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang mengaku pernah membunuh karena di bawah tekanan penyidik. Meski pengadilan tingkat pertama menghukum Andro, di tingkat banding dan kasasi Andro dibebaskan karena pengakuan tersangka terbukti diambil secara tidak sah.

Para pemohon meminta agar pasal-pasal itu ditafsirkan secara konstitusional bersyarat. Misalnya, Pasal 14 huruf b KUHAP khususnya frasa “apabila ada kekurangan” dihapus, sehingga apabila tidak ada kekurangan, jaksa tetap bisa melakukan pemeriksaan tambahan.


Tags:

Berita Terkait