Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Impor Baja
Terbaru

Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Impor Baja

Dalam proses penegakan hukum mesti mengedepankan asas equality before the law. Kejaksaan Agung harus tegas dalam membongkar kasus ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam impor besi atau baja paduan dan produk turunanya periode 2016-2021. Namun masih terdapat pihak yang ditengarai mengetahui dan terlibat belum ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Karenanya, Kejagung diminta agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.

Anggota Komisi III Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan dalam proses penegakan hukum harus mengedepankan asas equality before the law. Karenanya, penyidik Kajagung dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tak boleh tebang pilih. Dia mendorong Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar mengedepankan persamaan di depan hukum terhadap semua pihak yang mendengar, melihat dan mengetahui adanya peristiwa tindak pidana agar membuat terang perkara ini.

“Setiap penegakan hukum dalam kasus apa saja, penegak hukum termasuk Kejaksaan harus tidak tebang pilih,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Bagi Johan, penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi yang menyita perhatian masyarakat seperti kasus impor bajar, penyidikan harus berjalan transparan dan akuntabel. Termasuk barang bukti harus diungkap secara terbuka, tak boleh ada yang dialihkan maupun melindungi pihak lain agar lolos dari jeratan hukum

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) itu melanjutkan Jaksa Agung sebagai pucuk pimpinan di korps adhyaksa tak boleh membiarkan adanya oknum jaksa nakal. “Jaksa Agung tidak boleh mentolelir jika ada oknum jaksa yang nakal, main proyek atau sejenisnya harus ditindak tegas,” imbuhnya.

Terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, Ismail Rumadan mengatakan Kejagung sebagai penegak hukum tak boleh tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor baja atau besi yang merugikan negara Rp23,6 triliun. Baginya, penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor dan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

Menurutnya, tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang biasanya melibatkan banyak pihak. Ia melihat menjadi janggal bila kebijakan impor besi dan baja di level atas tidak mengetahuinya, hanya level tingkat bawah bekerja sendirian. “Presiden harus memiliki perhatian khusus dengan memerintahkan Kejaksaan Agung agar tegas dalam membongkar kasus ini,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Jampidsus dalam penanganan kasus dugaan korupsi dalam impor besi atau baja paduan dan produk turunanya periode 2016-2021 telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni, Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T); dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

Tags:

Berita Terkait