Kejagung Evaluasi Sidang Pemeriksaan Saksi Secara Live Kasus Sambo dkk
Terbaru

Kejagung Evaluasi Sidang Pemeriksaan Saksi Secara Live Kasus Sambo dkk

Hal yang dievaluasi mulai teknis persidangan, pengamanan, dan publikasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

Persidangan terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara langsungakan dievaluasi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, setiap keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan berpengaruh terhadap keterangan saksi lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan persidangan yang disiarkan langsung terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan obstruction of justice perlu dievaluasi. Evaluasi penting dilakukan lantaran berkaitan erat dengan upaya pembuktikan jaksa di persidangan.

“Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live (langsung, red), mana yang tidak,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara, Rabu (16//11/2022).

Dia menerangkan bakal diatur ulang soal mekanisme peliputan pers terhadap persidangan Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal. Khususnya tahapan persidangan mendengarkan keterangan saksi agar tak mempengaruhi keterangan sanksi lain.

Baca Juga:

Dalam KUHAP ada larangan saksi satu dengan lainnya saling berhubung langsung maupun tidak langsung. Bila saling mendengarkan keterangan saksi, boleh jadi berpotensi adanya pengingkaran keterangan saksi sebelumnya. Dampaknya, terhadap pembuktian materil jaksa, hakim, maupun penasihat hukum di persidangan

Pasal 159 KUHAP ayat (1) menyebutkan, Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang”. Menurutnya, KUHAP telah mengatur secara tegas soal saksi satu dengan lainnya memiliki hubungan yang berkaitan dengan keterangan yang bakal diberikan di persidangan.

Tags:

Berita Terkait