Kejagung Kerjasama Pemulihan Aset dengan Bank Milik Negara
Aktual

Kejagung Kerjasama Pemulihan Aset dengan Bank Milik Negara

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Kejagung Kerjasama Pemulihan Aset dengan Bank Milik Negara
Hukumonline

Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin giat menjalin kerjasama dengan lembaga lain terkait program pemulihan aset. Jumat (17/10), Kejagung menandatangani kerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BTN, Bank Mandiri dan BRI.

Sebagaimana tertuang dalam siaran pers dari Pusat Pemulihan Aset (PPA), penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin), Bambang Waluyo mewakili Kejagung dan Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Direktur Utama BTN Maryono, Direktur Utama Bank Mandiri Ogi Prastomiyono dan Direktur Utama BRI Sofyan Basir.

Turut menyaksikan acara penandatangan antara lain Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, Sekretaris PPA Murtiningsih, dan sejumlah petinggi dari keempat bank yang tergabung dalam Himbara.

Jambin Bambang Waluyo mengatakan perjanjian kerjasama dengan Himbara sangat penting dan strategis. Dengan perjanjian ini, Bambang menugaskanPPA untuk membantu bank-bank anggota Himbara dalam menyelesaikan berbagai persoalan pemulihan aset yang terkait tindak pidana. Dia berharap proses pemulihan aset dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Tidak hanya membantu menyelesaikan masalah pemulihan aset yang dialami, tim dari PPA juga akan membuat program pendidikan dan pelatihan untuk para eksekutif bidang hukum bank-bank BUMN. PPA juga nantinya akan memberikan konsultasi atau bimbingan, baik secara tertulis atau lisan terkait pemulihan aset,” papar Bambang.

Kepala PPA Chuck Suryosumpeno mengatkan perjanjian kerjasama dengan Himbara akan berlaku hinggatiga tahun ke depan. “Selanjutnya kami dari PPA tentu saja siap membantu kegiatan pemulihan aset dengan bank-bank tersebut,” ujar Chuck dalam siaran pers.

Tags: