Kejagung Perintahkan JPU Banding Kasus Kejahatan Seksual di Lahat
Terbaru

Kejagung Perintahkan JPU Banding Kasus Kejahatan Seksual di Lahat

JPU diperintahkan untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding atas vonis 10 bulan terhadap 2 pelaku tindak pidana kejahatan seksual di Lahat, Sumatera Selatan. Dengan harapan hukumannya dapat diperberat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

Belakangan ramai dibincangkan vonis vonis 10 bulan penjara terhadap 2 pelaku tindak pidana kejahatan seksual berupa pemerkosaan secara bergilir terhadap korban. Ironisnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat/tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 7 bulan penjara. Satu tersangka lain masih menunggu proses persidangan.

Kasus ini lantas menjadi buah bibir di masyarakat lantaran dianggap tidak adil dan cenderung melindungi pelaku kejahatan ketimbang korban. Oleh karena mencuatnya kasus ini di berbagai pemberitaan maupun media sosial, Kejaksaan Agung RI akhirnya mulai membuka suara.

“Dari hasil eksaminasi yang telah dilakukan, menunjukkan dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, dimana para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur, sehingga undang-undang yang diterapkan penanganan perkara ini yaitu UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (9/1/2023).

Bagi para pelaku, lanjutnya, dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, dengan denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.

Ketut menyampaikan surat tuntutan JPU berdasarkan eksaminasi yang dilakukan dinilai kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, tak mengherankan timbul reaksi masif berbagai platform medsos, masyarakat umum, termasuk pihak keluarga korban.

“Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila JPU melakukan upaya hukum banding meskipun putusan lebih tinggi daripada tuntutan. Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada JPU untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat,” kata dia.

Kapuspenkum berpesan terhadap pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap JPU yang memegang perkara serta pejabat struktural Kejari Lahat. “Apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Tags:

Berita Terkait