Kejagung Perintahkan JPU Banding Kasus Kejahatan Seksual di Lahat
Terbaru

Kejagung Perintahkan JPU Banding Kasus Kejahatan Seksual di Lahat

JPU diperintahkan untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding atas vonis 10 bulan terhadap 2 pelaku tindak pidana kejahatan seksual di Lahat, Sumatera Selatan. Dengan harapan hukumannya dapat diperberat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Kronologi

Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan tengah ramai di pemberitaan berbagai media maupun media sosial perihal kasus pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dijatuhinya vonis 10 bulan penjara atas kedua pelaku pemerkosaan dengan inisial OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun) lantas mendulang atensi publik.

Pasalnya, vonis ringan yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat dipandang masyarakat tidak sebanding dengan trauma berat yang diderita korban dari pemerkosaan tersebut. Satu pelaku lainnya yang sempat melarikan diri yakni GA (17 tahun) tengah menunggu proses hukum.

Sebagai informasi, peristiwa pemerkosaan yang menimpa korban berinisial A (17 tahun) berawal dari seorang pelaku yang membawa korban ke tempat kos di wilayah Bandar Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kejadian pilu itu terjadi pada 29 Oktober 2022 silam.

Sewaktu kejadian, A dimasukkan secara paksa ke kamar untuk kemudian dipaksa berhubungan badan yang jelas ditolak keras oleh korban. Namun, perlawanannya itu kalah dengan tenaga pelaku. Secara bergilir korban diperkosa oleh OH, MAP, kemudian GA.

Selama melakukan aksi pemerkosaan, ketiga pelaku kejahatan yang diketahui masih duduk di bangku SMA itu tak segan-segan melontarkan ancaman terhadap korban untuk memuaskan nafsu bejat pelaku. Setelah puas melakukan aksi biadabnya, ketiga pelaku meninggalkan korban yang tidak berdaya sendirian.

Atas tindak pidana yang dilakukan, OH dan MAP yang ditangkap Satreskrim Polres Lahat ditetapkan tersangka untuk dikenakan Pasal 6 huruf C UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2022.

Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, di mana OH dan MAP dituntut JPU penjara selama 7 bulan, pada saat sidang pembacaan putusan, majelis hakim memvonis hakim 10 bulan penjara. Seiring proses berjalan terhadap OH dan MAP, GA akhirnya berhasil tertangkap oleh pihak kepolisian dan sudah dilimpahkan pula ke JPU untuk menempuh proses hukum di meja hijau.

Keluarga korban tidak terima atas vonis majelis hakim. Vonis 10 bulan penjara tersebut memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU Kejari Lahat yang dalam tuntutannya menuntut 7 bulan penjara. Akan tetapi, mengingat derita yang dirasakan korban atas kejahatan bengis yang dilakukan para pelaku, jelas penjatuhan hukuman yang hanya 10 bulan penjara amat menyayat hati keluarga korban maupun kalangan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait