Kejagung Tak Terpengaruh Gugatan Eks Presdir IM2
Berita

Kejagung Tak Terpengaruh Gugatan Eks Presdir IM2

Pengacara Indar Atmanto akan membuktikan BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit

“Nah, kami melihat aturan mainnya saja nanti. Yang jelas di persidangan, kami akan buka itu semua. Kami memiliki dasar-dasar hukum yang kuat. Boleh saja Jampidsus mengatakan itu bukan ketentuannya, nanti kami buktikan di persidangan. Kami sudah siapkan semua, bahkan ahlinya pun sudah kami siapkan,” ujarnya.

Erick mengungkapkan, salah satu hal yang paling mudah untuk melihat kekeliruan BPKP adalah ketika surat BPKP menyatakan penghitungan itu sebagai hasil audit. Untuk melakukan audit, seorang auditor harus memenuhi standar, seperti mengklarifikasi dan memanggil pihak yang diaudit, serta Menkominfo selaku regulator.

“Nyatanya, (Indosat dan IM2) tidak pernah dipanggil oleh auditor. Penghitungan itu hanya berdasarkan BAP yang diberikan penyidik kepada auditor. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai regulator dari pada frekuensi juga tidak tahu apakah pernah dipanggil atau tidak. Ini kan berkaitan sekali,” tuturnya.

Dengan demikian, Erick berpendapat penghitungan kerugian negara tidak dilakukan secara obyektif. Sebagai auditor yang profesional, seharusnya mereka memanggil ahli untuk menentukan apakah benar Indosat dan IM2 menggunakan frekuensi secara bersama-sama seperti yang dikatakan penyidik.

Terlebih lagi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara adalah BPK, bukan BPKP.

Kejagung telah menetapkan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam, Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 GHz Indosat. Perkara Indar sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sedangkan perkara Johnny, Indosat dan IM2 masih di penyidikan.

Indar, Johnny, Indosat, dan IM2 dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001. Indosat dan IM2 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka sebelumnya, Indar dan Johnny.

Sejak 24 Oktober 2006, IM2 diketahui menjual internet broadband menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2.1 Ghz/3G milik Indosat. Meski IM2 adalah anak perusahaan Indosat, penggunaan jaringan 3G tidak boleh dialihkan. Akibat penyalahgunaan frekuensi 2.1 Indosat ini, BPKP menaksir kerugian negara Rp1,3 triliun.

Tags: