Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda
Utama

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda

Kedua tersangka dinilai tidak mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat secara transparan, tidak konsisten, dan tidak sesuai kriteria pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sebelumnya sudah ada 3 tersangka lain dalam kasus ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang telah merugikan keuangan negara. Sebanyak dua tersangka baru ditetapkan penyidik setelah melakukan gelar perkara atau expose dari pihak swasta dan mantan petinggi di PT Garuda Indonesia.

“Kami menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022. Hasil ekspos kami menetapkan dua tersangka baru,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa persnya bersama Menteri BUMN dan Ketua BPK di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).

Jaksa Agung menerangkan kedua tersangka merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk periode 2005-2014, Emirsyah Satar (ES). Penyidik menengarai Emirsyah bersama jajaran di bawahnya tidak mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat secara transparan, tidak konsisten, dan tidak sesuai kriteria.

Akibatnya perusahaan dianggap mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang seharusnya dilakukan perusahaan penerbangan plat merah itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan triliunan rupiah. Tersangka lainnya, Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski telah menetapkan tersangka, pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak melakukan penahanan. Burhanuddin beralasan kedua tersangka sedang menjalani masa hukuman kurungan badan dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda yang ditangani KPK. Tapi, Burhanuddin menegaskan penanganan perkara yang ditangani Kejagung tidak terdapat nebis in idem. “Tidak ada nebis in idem,” ujarnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) periode periode 2011-2014 itu telah menerima laporan hasil audit dari Badan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam kasus tersebut. Hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun akibat kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Pihak Kejagung bekerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan pada PT Garuda. “Dengan kolaborasi antara Kementerian BUMN dengan Kejagung terdapat pengawasan dalam rangka penyehatan keuangan PT Garuda.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait