Kejagung Tingkatkan Status Perkara Impor Garam ke Penyidikan
Terbaru

Kejagung Tingkatkan Status Perkara Impor Garam ke Penyidikan

Ditengarai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam kepada sejumlah perusahaan importir.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Istimewa
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Istimewa

Korps adhiyaksa menunjukan taringnya dalam menangani perkara korupsi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Setelah perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunanya di Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam periode 2016-2022 di Kementerian Perdagangan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam periode 2016-2022 meningkat statusnya ke tahap penyidikan. Konsekuensi hukum peningkatan status tersebut terdapat calon tersangka dengan alat bukti yang cukup. Tapi Jaksa Agung belum menyebut siapa calon tersangka dalam kasus tersebut.

“Senin, 27 Juni 2022 tim melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara impor garam ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam keterangan persnya di depan wartawan di Lobi Gedung Kartika Kejagung, Senin (27/6/2022).

Dia mengurai singkat kasus tersebut bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam. Akibatnya, perekonomian negara mengalami kerugian karena harga produk garam dalam negeri tak mampu bersaing dengan harga garam impor.

Dia menerangkan pada periode 2018 pada Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri bagi PT MTS, PT SM, dan PT UI. Masalahnya, persetujuan yang diberikan Kementerian Perdagangan tanpa melalui proses verifikasi. Alhasil, menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Ironisnya, kata Burhanuddin, garam yang semula diperuntukan bagi sektor industri malah dicetak dengan menggunakan label standar nasional Indonesia (SNI). Kata lain, garam yang diperuntukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) itu dari garam industri, malah garam impor dijadikan sebagai industri di Indonesia. “Ini akhirnya yang dirugikan adalah para UMKM. Ini sangat-sangat menyedihkan,” kata Burhanuddin.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) periode 2011-2014 itu melanjutkan perkara tersebut amat berdampak terhadap saham PT Garam (Persero) yang notabene milik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, PT Garam (Persero) tak mampu bersaing harga murah akibat berlebih kuota impor garam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumena melanjutkan tim penyelidik di Direktorat Penyidikan (Ditdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setidaknya telah meminta keterangan dari sejumlah orang. Serta telah mengantongi sejumlah berkas dokumen yang relevan dengan perkara untuk dijadikan bukti.

Tim pun telah melakukan analisa serta gelar perkara. Hasilnya, tim menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam perkara impor garam industri. Makanya perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Terhadap para pelaku nantinya, pasal yang bakal dijadikan jeratan hukum yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022,” katanya.

Tags:

Berita Terkait