Kejahatan Korupsi Makin Canggih, Penyelidik dan Penyidik KPK Harus Profesional
Terbaru

Kejahatan Korupsi Makin Canggih, Penyelidik dan Penyidik KPK Harus Profesional

Menjadi penyelidik dan penyidik yang profesional harus paham perundangan-undangan dan juga proses bisnis. Lantaran kasus korupsi di Indonesia mayoritas terdiri dari kasus yang merugikan negara dan kasus suap.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES

Tantangan pemberantasan kejahatan korupsi semakin berat. Berbagai modus baru kejahatan korupsi bermunculan dan semakin canggih sehingga menyulitkan penyelidik dan penyidik penegak hukum dalam menyelesaikan perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Badiklat Kejagung), untuk menggelar Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK Tahun 2022.

"Kita ingin Penyelidik dan Penyidik KPK benar-benar profesional karena sesuai UU, pegawai KPK direkrut berdasarkan keahliannya. Jadi Calon Penyelidik dan Penyidik yang direkrut sudah memiliki pengalaman dalam bidang penyelidikan maupun penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (21/2).

Lebih lanjut, Alex menyatakan program ini pertama kali diadakan setelah Undang-Undang KPK yang baru disahkan. Sebelumnya, rekrutmen Penyelidik KPK dilakukan melalui proses alih tugas, yaitu dengan assessment dan pelatihan. (Baca: G20 Momentum Perbaikan Pemberantasan Korupsi)

Alex menjelaskan, Penyelidik dan Penyidik KPK berbeda dengan penegak hukum lainnya. Penyelidik KPK sudah harus bisa menemukan 2 alat bukti dalam suatu kasus dugaan korupsi, sebelum dimulainya ekspose untuk naik ke tahap penyidikan.

"Jadi di tahap penyelidikan itu kita sudah tahu siapa nanti yang akan jadi tersangkanya," ujarnya. 

Praktik tersebut masih dipedomani hingga saat ini, meski KPK punya kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pasalnya, KPK ingin memberikan kepastian hukum. Di mana saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus berakhir di persidangan sampai diputus oleh pengadilan.

Menurut Alex, menjadi penyelidik dan penyidik yang profesional harus paham perundangan-undangan dan juga proses bisnis. Lantaran kasus korupsi di Indonesia mayoritas terdiri dari kasus yang merugikan negara dan kasus suap. Sedangkan kasus korupsi di daerah 90% terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. Prinsip yang sama juga berlaku untuk kasus korupsi di bidang lainnya, seperti perbankan atau pasar saham.

Tags:

Berita Terkait