Kejahatan Korupsi Makin Canggih, Penyelidik dan Penyidik KPK Harus Profesional
Terbaru

Kejahatan Korupsi Makin Canggih, Penyelidik dan Penyidik KPK Harus Profesional

Menjadi penyelidik dan penyidik yang profesional harus paham perundangan-undangan dan juga proses bisnis. Lantaran kasus korupsi di Indonesia mayoritas terdiri dari kasus yang merugikan negara dan kasus suap.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Mengingat modus korupsi yang semakin canggih, KPK mendorong upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan menambah pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi. Upaya tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada negara.

Dalam program Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK yang perdana ini, ada 42 peserta dengan latar belakang berbeda. Yaitu 24 orang dari Polri, 3 orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan 15 orang dari internal KPK. Pendidikan akan berlangsung selama 1 bulan, dari 22 Februari 2022 hingga 22 Maret 2022. 

 Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyampaikan, pendidikan dan pelatihan adalah bagian yang penting untuk memenuhi kompetensi pegawai KPK. Wawan berharap, diklat bisa menjadi pedoman bagi pegawai KPK untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan untuk menjalani tugasnya kelak. Termasuk soal budaya dan etos kerja KPK. 

"Meski KPK baru bergabung menjadi bagian Aparatur Sipil Negara, tidak menyurutkan semangat pemberantasan korupsi," sebut Wawan.

Selama 1 bulan, para peserta akan menerima kurikulum yang terdiri dari orientasi, kode etik penyelidikan dan penyidikan, keahlian dan keterampilan, mata pelajaran khsus soal KPK dan penanganan korupsi, serta kewenangan Tipikor dan praktiknya.

Bahan diklat tersebut akan diajarkan oleh pemateri dari Kejagung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akademisi, dan pakar yang punya layar belakang relevan dengan program diklat.

Sementara itu, Kepala Badiklat Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, kerja sama dengan KPK ini bisa menjadi momentum peningkatan diklat penegak hukum, khususnya dalam pencegahan korupsi.

Tony juga memaparkan sebagai adaptasi kondisi pandemi, pihaknya juga telah mengembangkan metode diklat "blended learning", yaitu menggabungkan diklat online dengan offline.

Tags:

Berita Terkait