Kejaksaan Agung mengeksekusi barang bukti kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas berupa kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar dan kasus korupsi dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018 berupa uang sebesar Rp73,9 miliar, Selasa (7/7).
Eksekusi tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto.
Kejaksaan Agung mengeksekusi barang bukti kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas berupa kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar dan kasus korupsi dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018 berupa uang sebesar Rp73,9 miliar, Selasa (7/7).
Kejaksaan Agung mengeksekusi barang bukti kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas berupa kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar dan kasus korupsi dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018 berupa uang sebesar Rp73,9 miliar, Selasa (7/7).
Eksekusi tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto.
Eksekusi tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto.