Foto

Kejaksaan Agung Eksekusi Barang Bukti Kasus Penjualan Kondensat

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung mengeksekusi barang bukti kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas berupa kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar dan kasus korupsi dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018 berupa uang sebesar Rp73,9 miliar, Selasa (7/7).
Eksekusi tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto.
Kejaksaan Agung mengeksekusi barang bukti kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas berupa kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar dan kasus korupsi dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018 berupa uang sebesar Rp73,9 miliar, Selasa (7/7).
Kejaksaan Agung mengeksekusi barang bukti kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas berupa kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar dan kasus korupsi dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018 berupa uang sebesar Rp73,9 miliar, Selasa (7/7).
Eksekusi tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto.
Eksekusi tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang