Kejaksaan Banding Putusan Perkara Korupsi Minyak Goreng
Terbaru

Kejaksaan Banding Putusan Perkara Korupsi Minyak Goreng

Karena hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hukuman terhadap empat terdakwa jauh dari tuntutan penuntut umum dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya termasuk minyak goreng.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

Tak sesuai harapan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, pihak jaksa mengajukan banding. Keputusan bakal mengajukan upaya banding dilatarbelakangi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak  memenuhi rasa keadilan masyarakat akibat kelangkaan minyak goreng berbulan-bulan.

Penuntut umum melakukan upaya hukum banding,karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Ada empat terdakwa yang menjalani persidangan. Sementara dalam pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjar hukum relatif lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Pasalnya, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai kerugian negara sebagaimana yang dijadikan alasan penuntut umum tidak terbukti dalam persidangan.

Baca Juga:

Seperti terdakwa atas nama Indra Sari Wisnu Wardhana (mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan) diganjar hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, subsider 2 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntuan jaksa dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa atas nama Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati) hanya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntuan penuntut umum dengan penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan.

Kemudian, terdakwa atas nama Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati (mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) hanya divonis 1 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp100 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

Tags:

Berita Terkait