Kejaksaan Diminta Terapkan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Ekonomi
Terbaru

Kejaksaan Diminta Terapkan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Ekonomi

Untuk mengembalikan kerugian dana yang diinvestasikan maupun diasuransikan oleh para korban, bukan disita/dirampas untuk negara dalam putusannya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, terobosan melalui penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana ekonomi yang merugikan banyak korban belum diterapkan kejaksaan meski proses penyidikan berada di kepolisian. Semestinya korps adhyaksa dapat menyodorkan pilihan melakukan restorative justice terhadap persoalan pengembalian aset kepada korban.

“Jadi inilah salah satu terobosan dan harapan yang dapat dilakukan kejaksaan. Masyarakat akan mendukung kejaksaan karena mereka mendapatkan haknya kembali apa yang selama ini mereka lakukan saat investasi,” lanjutnya.

Bisnis investasi dua tahun belakangan berkembang di kala pandemi dan krisis. Sebab, terdapat banyak korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi mereka yang memiliki pesangon dari tempat bekerja yang lama diinvestasikan atau diasuransikan sebagai pilihan yang menggiurkan.

“Ini ada satu sisi kemanusiaan juga dan ini adalah bagaimana Jaksa Agung berpihak kepada korban yang notabene adalah masyarakat dan bukan negara dan korban ini harus di-restorative justice,” ujarnya.

Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpandangan dalam menangani perkara investasi bodong di pengadilan, jaksa dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa agar dana yang diinvestasikan korban dikembalikan ke para korban. Tapi sayangnya, putusan pengadilan berkata lain.Ya, putusan pengadilan menyatakan aset-aset terdakwa dirampas negara.

“Karenanya kami ajukan banding. Ini sangat menyedihkan kalau negara menanggung kerugian-kerugian korban, dari mana. Maka kami lakukan banding untuk itu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait