Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya. Presiden Joko Widodo pun mengingatkan agar tak ada pihak yang coba-coba “bermain” dalam ketersediaan minyak goreng beserta bahan bakunya bagi kebutuhan masyarakat. Sebab, ancaman hukuman bakal menanti bagi pihak yang cawe-cawe atas kebutuhan minyak goreng masyarakat.
“Saya tidak mau ada yang bermain-main (minyak goreng dan bahan bakunya, red) yang dampaknya mempersulit dan merugikan rakyat,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan persnya melalui laman akun Setkab di platform Youtube, Kamis (19/5/2022).
Presiden memantau perkembangan penanganan perkara dugaan penyelewengan minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung. Karenanya, Jokowi telah memerintahkan aparat penegak hukum yang menangani perkara penyelewengan minyak goreng agar terus memproses hukum siapapun pelakunya.
“Saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya,” ujarnya.
Baca Juga:
- Alasan Presiden Cabut Kebijakan Larangan Ekspor CPO
- Larangan Ekspor Minyak Goreng Dinilai Berdampak Negatif Bagi Petani Kelapa Sawit
- Perkara Migor, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola CPO dan Produk Turunannya
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah mewanti-wanti seluruh jajarannya agar serius memberantas dan menangani sejumlah kasus terkait dengan kebutuhan masyarakat, seperti minyak goreng. Dia mendorong Kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar bergerak serius dalam menangani perkara yang melibatkan hajat hidup masyarakat.
Dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO berserta turunannya periode 2021-2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Tersangka teranyar adalah Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati yang berasal dari pihak swasta. Nama LCW di bidang perekonomian tidak asing. Penyidik pun masih mendalami keterlibatan LCW lebih jauh.