Kejaksaan Diminta Usut Pihak Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Terbaru

Kejaksaan Diminta Usut Pihak Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Aparat penegak hukum pun diminta Presiden agar menyidik dan memproses hukum siapapun pelakunya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpandangan ditetapkannya LCW sebagai tersangka menunjukkan tipologi kejahatan kerah putih yang ditengarai adanya persekongkolan antara pejabat kementerian perdagangan dengan tersangka LCW. Padahal, pihak Kemendag acapkali berdalih kelangkaan disebabkan faktor harga minyak dunia dan produksi CPO yang menurun. Termasuk menuding adanya pelaku lain yang “bermain”. “Padahal mereka sendirilah yang jadi komplotan kejahatannya,” kata dia.

Dia menilai siapapun pihak yang berniat jahat menciptakan kelangkaan minyak goreng tak akan dapat lari dari ancaman hukuman. Sebab pelaku yang turut serta atau membantu kejahatan termasuk dalam yuridiksi yang sama dengan aktor pelaku utama. Tidak terkecuali jabatan Menteri Perdagangan sekalipun.

“Secara jabatan setingkat Dirjen itu tidak dapat bergerak tanpa perintah atasan. Karenanya untuk itu perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung,” pintanya.

Azmi menilai melihat dari skema perbuatan pelaku terdapat mens rea yakni adanya perbuatan curang, penyembunyian kenyataan, akal-akalan mengelak aturan. Modusnya menjual kewenangan pejabat dengan dugaan memberi gratifikasi kepada pejabat kementerian perdagangan. Tindakan tersebut cukup masif dan terencana dengan kehendak bersama para pelaku sebagai kuasa pemerintah yakni sejumlah oknum dari kementerian perdagangan dengan kuasa ekonomi.

“Tindakan mereka ini jelas merugikan keuangan negara apalagi menyangkut publik interest, mengingat kejahatan mereka diduga mendapat komisi secara tidak sah (kickbacks) dan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Dia berpandangan, penanganan kasus tersebt mesti dilakukan secara cermat, teliti dengan mengusut tuntas siapapun yang terlibat. Termasuk memberikan ganjaran hukuman berat terhadap pelaku yang tega mengambil keuntungan di saat masyarakat dalam kesulitan. Azmi meminta penyidik Kejaksaan Agung agar tidak berhenti pada lima tersangka semata. Tapi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

“Namun yang lebih penting, pemerintah dapat menunjukkan keberpihakan pada rakyat dimana pemerintah harus mampu mengembalikan harga minyak goreng ke harga semula seperti harga  sebelum terjadi kelangkaan minyak goreng, inilah point fungsi nyata pemerintah untuk rakyatnya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni Direktur Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag IWW; Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agroindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dengan ditetapkannya LCW, maka jumlah tersangka menjadi lima orang. LCW dan empat tersangka lainnya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama LCW boleh dibilang memiliki segudang prestasi. Seperti pernah menggondol penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), karena membongkar skandal Bank Lippo. Kemudian penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari Asia Money Magazine dan The Most Popular Analyst Award" untuk tahun 2002 dan tahun 2004.

Tags:

Berita Terkait