Kejaksaan Hentikan 222 Perkara Lewat Keadilan Restoratif
Berita

Kejaksaan Hentikan 222 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Selasa (26/1). Foto: RES
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Selasa (26/1). Foto: RES

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan institusinya selama tahun 2020 telah menghentikan penuntutan sebanyak 222 perkara dengan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. "Sampai tanggal 31 Desember 2020 telah dilakukan penghentian penuntutan sebanyak 222 perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021) seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabel. Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kejaksaan telah melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020," ujarnya. (Baca Juga: Penghentian Penuntutan Demi Restorative Justice Perlu Masuk RUU Kejaksaan)

Raker tersebut diagendakan membahas evaluasi Kinerja Kejaksaan Tahun 2020 dan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2021 serta target dan capaian. Raker itu juga akan membahas terkait penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM.

Merujuk Perja No. 15 Tahun 2020, definisi keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas: keadilan; kepentingan umum; proporsionalitas; pidana sebagai jalan terakhir; dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Selain itu, penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum bila memenuhi syarat: terdakwa meninggal dunia; kedaluwarsa penuntutan pidana; telah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap seseorang atas perkara yang sama (nebis in idem); pengaduan tindak pidana aduan dicabut atau ditarik kembali; atau telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process).

Penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan untuk tindak pidana tertentu; maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela sesuai dengan peraturan; telah ada pemulihan kembali keadaan semula menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif inilah yang bisa menghentikan penuntutan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan oleh Penuntut Umum secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.        

Tags:

Berita Terkait