Kejaksaan Tak Banding Putusan Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Utama

Kejaksaan Tak Banding Putusan Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terutama untuk perkara dengan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) karena Kejaksaan merasa keadilan substantif telah terwujud. Terdakwa FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Jampidum Fadil Zumhana didampingi Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023). Foto: RES
Jampidum Fadil Zumhana didampingi Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023). Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Vonis yang dijatuhkan antara lain Ferdy Sambo (FS) mendapat vonis pidana mati, Putri Candrawathi (PC) pidana penjara 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo (RR) pidana penjara 13 tahun, Kuat Ma’ruf (KM) pidana penjara 15 tahun, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

“Dalam proses pemberian keadilan itu harus diberikan dengan pertimbangan yang kuat. Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 Bulan (terhadap RE, red) tentu dengan pertimbangan yang cukup kuat juga. Dalam Pasal 233, Pasal 234 KUHAP disebutkan Penuntut Umum ataupun Terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Ia melanjutkan terhadap putusan Majelis Hakim bisa saja tidak diterima oleh terdakwa dan Jaksa. Mengingat masing-masing pihak mempunyai posisi tersendiri dalam menilai putusan. Dalam hal ini, pihak Kejaksaan telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyatakan sikapnya atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel.

Baca Juga:

Fadil melihat keluarga korban almarhum Yosua dalam hal ini terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menunjukkan satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan. Menurutnya, hukum manapun baik hukum nasional, agama, dan adat menempatkan kata “maaf” sebagai hal yang tertinggi dalam putusan hukum. Di mana sikap itu tercerminkann dari orang tua korban ketika mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

“Jaksa sebagai representasi dari korban, kami mewakili korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu dengan salah satu pertimbangan ini tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini. Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons,” ungkap Fadil.

Hukumonline.com

Jampidum Fadil Zumhana dan jajarannya menyikapi putusan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Tak hanya itu, dirinya memandang putusan hakim telah meng-takeover poin dakwaan dan tuntutan Jaksa. Dari unsur yang dikutip Hakim, Hakim yakin benar atas dakwaan Jaksa, yakin benar atas tuntutan Jaksa. “Sehingga kami menghormati putusan Hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima oleh masyarakat,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait