Kejaksaan Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup
Terbaru

Kejaksaan Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup

Pedoman Kejaksaan No.8/2022 diharapkan dapat menjadi dasar acuan bagi kalangan Jaksa di seluruh Indonesia dalam konteks penanganan perkara lingkungan hidup.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana. Foto: Humas Kejaksaan RI
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana. Foto: Humas Kejaksaan RI

Merespons ragam polemik penanganan perkara lingkungan hidup yang terjadi selama ini, Kejaksaan Agung RI telah meluncurkan Buku Pedoman No.8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pedoman No.8/2022) di Jakarta, Senin (24/10/2022) kemarin. Peluncuran tersebut secara resmi dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta.

“Salah satu masalah terbesar umat manusia di era saat ini adalah degradasi lingkungan hidup yang berujung pada krisis iklim. Salah satu penyebab utama gejala tersebut adalah tereksploitasinya sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan perlindungan dan kelanjutan lingkungan hidup,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya di unggahan pada kanal resmi Kejaksaan RI,  Senin (24/10/2022).

Menurutnya, permasalahan lingkungan hidup adalah masalah multi-dimensional terkait berbagai aspek. Faktanya pada tahun 2017 deforestasi hutan Indonesia sudah mencapai 480 ribu hektar, ditambah lagi emisi yang dihasilkan karena kerusakan lahan gambut. “Beragam upaya untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan termasuk melalui penerapan tata kelola yang baik ternyata tidak cukup efektif,” kata dia.

Baca Juga:

Karena itu, penegakan hukum terhadap lingkungan hidup perlu disertai dengan tindakan yang nyata untuk memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat tindak pidana lingkungan hidup. Atas dasar itu, Pedoman Kejaksaan No.8/2022 diharapkan dapat menjadi dasar acuan bagi kalangan Jaksa di seluruh Indonesia dalam konteks penanganan perkara lingkungan hidup.

“Yang lebih penting, mampu memberikan akses keadilan bagi masyarakat antar generasi dan lingkungan hidup itu sendiri. Dengan disahkannya Pedoman No.8/2022, diharapkan menjadi langkah progresif dalam perbaikan tata kelola penanganan perkara tindak pidana (lingkungan hidup) di Kejaksaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut seperti dikutip portal resmi Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana juga menerangkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang semula dijadikan pijakan terkait lingkungan hidup, mengalami sejumlah perubahan pasca berlakunya UU No.11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Beleid itu mengalami perubahan norma diantaranya terkait ketentuan pidana dalam perkara lingkungan hidup, sehingga amat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Melihat perubahan yang terjadi, Kejaksaan RI memandang perlunya pembaharuan terhadap peraturan teknis bagi jaksa sebagai turunan dari kebijakan yang baru diberlakukan.

Concern Kejaksaan RI terhadap isu berkaitan dengan akses keadilan utamanya dengan lingkungan hidup. Tadi ada pertanyaan, kenapa baru pedoman? Kalau nunggu kerja, waktunya agak panjang. Padahal ini sesuatu yang tidak bisa kita tunda-tunda lagi,” ujar Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan RI R Narendra Jatna dalam kesempatan yang sama.

Dia mengaku pihak Kejaksaan RI optimis melalui Buku Pedoman sekalipun untuk seluruh Jaksa di berbagai wilayah pasti sudah dapat memahami seberapa pentingnya isu lingkungan hidup. “Utamanya dalam konteks Anti-SLAPP. Semoga dengan pemikiran ini suatu awal yang baik,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait