Kekerasan Seksual Tidak Terbukti, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Utama

Kekerasan Seksual Tidak Terbukti, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim menjelaskan bahwa perilaku Putri Candrawathi bertolak belakang dengan korban kekerasan seksual pada umumnya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto: RES
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2) menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Vonis Putri Candrawathi ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan, yaitu 8 tahun penjara.

Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Yosua telah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada Putri Candrawathi. Majelis Hakim menjelaskan bahwa perilaku Putri Candrawathi bertolak belakang dengan korban kekerasan seksual pada umumnya.

“Perilaku terdakwa yang demikian, bertolak belakang dengan korban kekerasan seksual pada umumnya. Sehingga tidak dapat diterima dan tidak logis,” jelas Majelis Hakim.

Baca Juga:

Hakim menjelaskan bahwa jika benar Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan seksual, maka ia tidak mungkin seketika berkeinginan bertemu dengan pelaku, yaitu korban Yosua. 

Apalagi Hakim melihat, bahwa Putri Candrawathi setelah bertemu justru berusaha menenangkan Yosua padahal kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi disertai dengan bantingan tiga kali.

Hakim juga menolak pendapat ahli psikologi forensik yang melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi yang bertentangan dengan jurnal ilmiah yang ada, ditambah adanya pertentangan dengan pendapat ahli poligraf yang menyatakan adanya kebohongan Putri Candrawathi.

Tags:

Berita Terkait