Kekerasan Seksual Tidak Terbukti, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Utama

Kekerasan Seksual Tidak Terbukti, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim menjelaskan bahwa perilaku Putri Candrawathi bertolak belakang dengan korban kekerasan seksual pada umumnya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

“Pendapat ahli yang melakukan pemeriksaan kepada terdakwa bertentangan dengan berbagai jurnal yang ada. Apalagi terkait dengan pemeriksaan ahli psikologi forensik yang bertentangan dengan ahli poligraf yang berkesimpulan adanya kebohongan dari pemeriksaan tersebut,” imbuh Hakim.

Hakim menegaskan bahwa indikator keterangan kredibel yang disebutkan oleh ahli psikologi forensik tidak dapat dijadikan dasar kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Sehingga berdasarkan uraian selama persidangan tidak ada dasar yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual. 

Hakim menyatakan, pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo. Hakim mengatakan ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap korban Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.

“Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi,” kata Hakim.

Hakim juga menyayangkan posisi Putri Candrawathi sebagai anggota Bhayangkari yang justru secara tidak langsung mencoreng organisasi tersebut dan tidak dapat menjadi penenang amarah suaminya, Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi kemudian dinyatakan secara sah bersalah dan telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyatakan kekecewaannya terhadap vonis 20 tahun penjara. Tim penasehat hukum menilai bahwa Putri Candrawathi adalah korban yang sebenarnya.

“Kalau tanggapan klien saya pasti kecewa, masa sebagai korban dihukum seberat itu,” ujar Arman Hanis dari tim penasihat hukum Putri.

Kemudian, terhadap proses banding ia mengatakan tidak akan terburu-buru dan akan mempersiapkan berkas-berkas proses banding dengan sebaik-baiknya.

Tags:

Berita Terkait