Kekuasaan Presiden dalam Mengeluarkan Perppu
Terbaru

Kekuasaan Presiden dalam Mengeluarkan Perppu

Perppu adalah peraturan yang dibuat Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES

Kekuasaan presiden dalam mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) berada dalam koridor yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Presiden menetapkan produsen hukum terbesar karena presiden paling mengetahui banyak dan memiliki akses luas dan besar dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses pembuatan hukum.

Presiden dinilai mempunyai keahlian serta tenaga ahli paling banyak yang memungkinkan proses pembuatan peraturan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun 1945.

Pasal 4 menyatakan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Kemudian, Pasal 5 menyatakan Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Baca Juga:

Pasal tersebut secara langsung menjelaskan bahwa selain berperan sebagai kepala eksekutif, Presiden mempunyai kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan. Presiden mempunyai hak dalam peraturan perundang-undangan membentuk peraturan pelaksana undang-undang yang diperlukan untuk memperlancar kelangsungan pemerintahan negara.

Praktiknya, kekuasaan pemerintahan negara yang dipegang oleh kepala negara ditambahkan adanya kekuasaan untuk mengatur. Hal ini dikarenakan delegasi kewenangan mengalir dari kewenangan lembaga legislatif berdasarkan UU  maupun secara langsung oleh UUD.

Bentuk peraturan yang dikenal dalam UUD 1945 selain UU adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu. Dasar hukum bentuk peraturan perundang-undangan ini, termuat dalam Pasal 22 UUD 1945 yang menyatakan:

1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.

2.Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikutnya.

3.  Jika mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah harus dicabut.

Perppu adalah peraturan yang dibentuk Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Proses pembentukannya berbeda dengan pembentukan UU. Pasal 22 UUD 1945 menjelaskan bahwa, Perppu sebagai suatu hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan yang memaksa.

Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas tiga hal, yaitu:

1. Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang.

2. Undang-undang yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau terdapat UU tetapi tidak memadai.

3.  Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur karena memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga pemerintah menjamin bahwa Perppu tidak mengancam kebebasan berekspresi karena hal itu sudah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

Perppu yang dibentuk Presiden berdasarkan kegentingan yang memaksa, maka pembentukannya memerlukan alasan-alasan tertentu, yaitu adanya keadaan mendesak, memaksa atau darurat yang dapat dirumuskan sebagai suatu keadaan sukar atau sulit yang tidak disangka sehingga memerlukan penanggulangan segera.

Untuk materi muatan di dalam Perppu, pada prinsipnya sama dengan materi yang ada di dalam undang-undang. keduanya merupakan jenis peraturan perundangan yang memiliki kekuatan dan derajat yang setara.

Namun, dilihat dari prosedur atau mekanisme pembuatannya berbeda satu sama lain. Pembuatan undang-undang dilakukan secara bersama-sama antara Presiden dengan DPR, sedangkan Perppu pada akhirnya melibatkan peran DPR tetapi merupakan hak prerogatif Presiden.

Kekuasaan Presiden dalam mengeluarkan Perppu langsung dapat diberlakukan dan mengikat secara umum tanpa menunggu persetujuan DPR. Tetapi, jika keadaan telah normal maka Perppu yang dibentuk harus diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang.

Tags:

Berita Terkait