Kekuatan Hukum Kontrak Berbahasa Asing dalam Perjanjian
Terbaru

Kekuatan Hukum Kontrak Berbahasa Asing dalam Perjanjian

Seluruh nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan negara, instansi pemerintah, lembaga swasta atau perseorangan wajib menggunakan Bahasa Indonesia.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Kekuatan Hukum Kontrak Berbahasa Asing dalam Perjanjian
Hukumonline

Perjanjian tidak terlepas dari ketentuan dan kekuatan hukum yang menyertainya. Syarat sahnya suatu perjanjian diatur  dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan para pihaknya, adanya objek tertentu yang diperjanjikan, dan suatu sebab yang halal.

Di dalam sebuah transaksi bisnis, suatu perusahaan yang berkembang akan berkemungkinan mendapatkan investor asing atau berkembang ke arah pasar internasional. Transaksi yang terjadi tentu akan melibatkan pihak asing sehingga proses negosiasi dan kontrak akan dilakukan dengan bahasa Inggris, sebagai bahasa Internasional yang berlaku.

Kedudukan Bahasa Indonesia di dalam suatu kontrak perjanjian adalah wajib, sesuai yang tertuang di dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan ditambah dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang berbunyi:

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.

Kemudian, untuk mengakomodir kontrak yang dibuat dengan melibatkan pihak asing, Pasal 31 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa nota kesepahaman atau perjanjian yang disebutkan pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut atau Bahasa Inggris.

Sehingga, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian yang melibatkan lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia dan perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut.

Bahasa nasional pihak asing digunakan sebagai terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman dengan pihak asing. Jika terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait