Kekuatan Yurisprudensi, Landmark Decision, dan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung

Kekuatan Yurisprudensi, Landmark Decision, dan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung

Dalam banyak kondisi, para hakim lebih hati-hati mengikuti Rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung. Namun, landmark decision juga bernilai penting sebagai rujukan kaidah baru untuk kasus serupa.
Kekuatan Yurisprudensi, Landmark Decision, dan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung

Semua sarjana hukum Indonesia pasti diajarkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak menganut doktrin preseden atau stare decisis. Kedua istilah itu bermakna sama: terikatnya putusan pengadilan dengan putusan terdahulu yang memiliki keserupaan poin penentu dengan perkara yang akan diputus saat ini. Buku pegangan dasar pengantar ilmu hukum karya Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa warisan sistem hukum kontinental menjadi sebab Indonesia tidak menganut doktrin preseden.

“Dalam sistem Kontinental, termasuk sistem peradilan di Indonesia, seperti yang telah disinggung di muka, hakim tidak terikat pada putusan pengadilan yang pernah dijatuhkan mengenai perkara yang serupa,” kata mendiang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini di buku Mengenal Hukum karyanya (2007:115).

Namun, Sudikno masih melanjutkan penjelasannya di karya yang pertama terbit tahun 2003 itu. “Dalam zaman modern sekarang ini batas yang tajam antara kedua sistem tersebut dapat dikatakan tidak ada. Di Indonesia tidak lagi dapat dikatakan secara mutlak bahwa hakim tidak terikat pada putusan pengadilan, demikian pula sebaliknya di negara-negara Anglo-Saks tidak lagi dapat dikatakan bahwa hakim terikat sepenuhnya pada putusan pengadilan,” kata Sudikno (2007:115). Benarkah demikian yang diterima dalam praktik peradilan di Indonesia? Hukumonline mewawancarai para hakim, jaksa, advokat, peneliti, dan profesor hukum untuk mendapatkan jawaban yang valid.

Penelusuran menemukan adanya pengakuan tiga konsep penting soal putusan terdahulu yang mendukung pendapat Sudikno tadi. Yurisprudensi, Landmark Decision, dan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diakui para hakim sama-sama menjadi acuan saat memutus perkara. Jaksa dan advokat pun tak luput menggunakan ketiganya untuk mendukung argumentasi di persidangan. Hal yang perlu dicatat, ternyata ketiganya tidak sama kuat sebagai rujukan hakim. Setidaknya para hakim yang Hukumonline wawancara mengaku kedudukan Yurisprudensi, Landmark Decision, dan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tidak setara sebagai rujukan mereka.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional