Reksa dana kerap disebut sebagai investasi yang paling mudah dan minim risiko. Namun, betulkah demikian? Simak definisi reksa dana, kelebihan, kekurangan, serta jenis-jenisnya berikut ini.
Pengertian Reksa Dana
Berdasarkan arti dalam KBBI, reksadana atau reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan. Kemudian, dalam UU Pasar Modal, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Kemudian, Buletin Moneter dan Perbankan menerangkan bahwa pengertian reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah uang kepada pengelola atau manajer investasi untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
Menyambung definisinya yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa reksa dana pada intinya merupakan salah satu bentuk investasi yang pengelolaannya dilakukan oleh manajer investasi. Dengan kata lain, investasi dalam reksa dana tidak dapat dikelola langsung oleh pemodal, melainkan diwakili oleh manajer investasi.
Kelebihan Investasi Reksa Dana
Diterangkan Bursa Efek Indonesia, seperti halnya bentuk investasi, berinvestasi dalam reksa dana memiliki nilai tersendiri. Kelebihan yang dimaksud, antara lain:
Risiko lebih rendah
Pemodal dapat berinvestasi dalam berbagai variasi efek sehingga dapat memperkecil risiko. Dengan reksa dana, pemodal dapat dengan mudah menginvestasikan modalnya dalam berbagai bentuk, baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Investasi lebih mudah
Dengan adanya reksa dana, investasi di pasar modal jadi lebih mudah. Pemodal tidak lagi terpaku pada penentuan saham yang harus dibeli pada waktu tertentu.