Keluarga Akidi Tio Disarankan Tak Perlu Jadi Tersangka
Terbaru

Keluarga Akidi Tio Disarankan Tak Perlu Jadi Tersangka

Disarankan agar para pejabat harus mengambil pembelajaran besar atas peristiwa ini untuk lebih hati-hati dalam menyikapi hal-hal serupa.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: istimewa.
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: istimewa.

Kasus keluarga Akidi Tio yang berniat menyumbangkan uang dalam jumlah fantastis mencapai Rp2 triliun untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 terus menjadi perbincangan di masyarakat. Lantaran belakangan ramai diberitakan bahwa sumbangan itu gagal atau tidak bisa dicairkan secara penuh.

Publik menilai negara ini kena prank keluarga Aikidi Tio. Lalu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Akidi Tio termasuk PPATK. Sempat tersiar kabar anak Akidi Tio, Heriyati menjadi tersangka. Namun, pihak kepolisian menegaskan belum menetapkan siapapun menjadi tersangka dalam polemik sumbangan Covid-19 sebesar Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menilai keluarga Akidi Tio tidak perlu menjadi tersangka meski niat menyumbang Rp2 triliun untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19 tidak terlaksana. Gus Jazil, sapaan akrabnya, mengatakan keluarga Akidi Tio baru menyatakan niatnya untuk membantu, sementara uangnya belum ada. Menurut dia, niat membantu bukanlah kesalahan.

"Apa salahnya orang mau membantu?" ujar Gus Jazil dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/8/2021). (Baca Juga: Kasus Akidi Tio, Begini Ketentuan Soal Kerahasiaan Data Nasabah Bank)

Bahkan, lanjut Gus Jazil, kalau nanti uang itu benar ada dan ditemukan, kemudian keluarga Akidi Tio menyatakan batal menyumbangkan Rp2 triliun, hal itu tidak bisa disalahkan karena apa yang dilakukan baru niat dan sukarela. "Semua yang terjadi ini baru mau," kata anggota Komisi III DPR RI ini.

Menurut Gus Jazil, saat ini masyarakat Indonesia sedang mengalami kesulitan, sehingga jika ada orang yang punya niat baik untuk membantu pemerintah maka harus dihargai. "Jangankan Rp2 triliun, Rp200 ribu saja sudah sangat berharga. Tetapi jangan kemudian orang yang berkeinginan baik justru menjadi tersangka," ujarnya.

Gua Jazil melanjutkan dalam kasus ini juga tidak perlu saling menyalahkan. Polisi pun tidak bisa disalahkan. "Apanya yang mau disalahkan wong ini orang datang mau menyumbang. Terus sekarang merasa tertipu, ter-prank, apanya yang ter-prank? Ya, namanya ada orang mau menyumbang masa Polda disalahkan? Orang mau menyumbang, ya silakan."

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait