Keluarga Hasya Lapor ke Ombudsman, Ada Kesalahan Prosedur yang Dilakukan Kepolisian
Utama

Keluarga Hasya Lapor ke Ombudsman, Ada Kesalahan Prosedur yang Dilakukan Kepolisian

Kehadiran keluarga bersama tim penasihat hukum Hasya, perihal melaporkan kepada Ombudsman terkait maladministrasi dan kesalahan-kesalahan prosedural formal Polres Jakarta Selatan terhadap penanganan perkara yang menimpa Hasya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Keluarga M. Hasya Athallah Saputra (Hasya), didampingi penasihat hukumnya Gita Paulina tiba Kantor Ombudsman RI, di Jl Rasuna Said Jakarta, Selasa (31/1. Foto: RES
Keluarga M. Hasya Athallah Saputra (Hasya), didampingi penasihat hukumnya Gita Paulina tiba Kantor Ombudsman RI, di Jl Rasuna Said Jakarta, Selasa (31/1. Foto: RES

Keluarga M. Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia yang menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dirinya mendatangi Ombudsman RI, Selasa (31/1), guna melaporkan dugaan pelanggaran administrasi terkait penanganan kasus tersebut.

Pihak keluarga yang juga ditemani oleh tim penasihat hukum ILUNI UI, melaporkan Polres Metro Jakarta Selatan dan pihak yang mengeluarkan hasil visum korban karena dianggap telah terjadi kesalahan administrasi.

“Tujuan kami hadir hari ini adalah kami melaporkan kepada Ombudsman terkait maladministrasi dan kesalahan-kesalahan prosedural formal oleh polisi yaitu Polres Jakarta Selatan terhadap penanganan perkara yang menimpa Hasya. Kami melaporkan Polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan visum Hasya,” kata Gita Paulina kepada awak media di kantor Ombudsman RI Jakarta.

Baca Juga:

Kuasa hukum keluarga menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian terkait Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibuat tidak tepat.

Hal tersebut dikarenakan fakta yang digunakan dalam versi kepolisian yang tertuang dalam surat perintah penyelidikan dan penyidikan yang saat ini kasus tersebut telah dihentikan (SP3) dan korban juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

“Menurut kami tim pencarian fakta tidak tepat karena fakta versi polisi sudah tertuang dalam SP2HP penyelidikan, SP2HP penyidikan, serta SP3 yang diterima oleh pihak keluarga Hasya yang kami sebut dari dokumen-dokumen Kepolisian, sehingga fakta yang sudah terdokumentasi dan yang sudah menjadi jelas terhadap kasus Hasya adalah Hasya dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik dan kasus ini sudah dihentikan kasusnya,” terang Gita.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait