Keluarkan Surat Edaran, MA Wajibkan 56 Pengadilan Negeri Terapkan e-Court
Berita

Keluarkan Surat Edaran, MA Wajibkan 56 Pengadilan Negeri Terapkan e-Court

MA tengah mempersiapkan e-litigation.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: HOL
Gedung Mahkamah Agung. Foto: HOL

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai e-Court telah disahkan pada 4 April 2018. Perma ini mencakup layanan administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Isinya mengatur proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, serta berbagai tata kelola administrasi online. Sebelumnya, aplikasi e-court ini masih diuji coba secara bertahap terbatas di 32 pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia.

Kini, 56 pengadilan diwajikan Mahkamah Agung untuk menerapkan e-court. Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui e-Court.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, menjelaskan Surat Edaran diterbitkan karena belum ada perubahan signifikan dalam penerapan e-Court sebagaimana yang diharapkan Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. “Oleh sebab itu, dipandang perlu membuat SEMA untuk mempercepat peningkatan pemanfataan layanan e-Court,” kata Andi kepada hukumonline, Jumat (29/06).

Selain itu, kata dia, agar tercapai proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan melalui pelaksanaan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Ia memaparkan SEMA ini berlaku bagi seluruh PN Kelas 1A Khusus, Kelas 1A dan seluruh Pengadilan Negeri (PN) di Wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Banten, PT Jakarta, PT Bandung, PT Semarang, PT Yogyakarta dan PT Surabaya. “56 PN di seluruh PT tersebut wajib menggunakan e-Court sejak diterbitkannya SEMA ini, yakni 10 Juni 2019,” tegasnya.

(Baca juga: Siap-Siap, Litigasi Lewat e-Court Dimulai Tahun Ini).

Andi mengimbau sesuai dikeluarkannya SEMA ini, seluruh Ketua PT diwajibkan memonitori petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) da petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mengarahkan pengguna layanan engadilan melakukan pendaftaran perkara perdata melalui aplikasi e-Court. “Jadi, seluruh pelayanan PTSP wajib menyediakan petugas/tenaga IT untuk membantu proses pendaftaran perkara perdata melalui aplikasi e-Court,” imbaunya.

Tidak hanya itu, kata Andi, seluruh Ketua PT juga wakin monitoring dan evaluasi terhadap penerapan e-Court pada wilayah hukum masing-masing serta melaporkan perkembangan dan permasalahan penerapan e-Court kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum cq. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum setiap bulan. “Maka, SEMA ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan,” kata dia.

Sebelumnya, melalui Surat Sekretaris MA No. 305/SEK/SK/VII/2018, 36 PN yang diperintah penggunaan e-Court dalam melaksanakan uji coba implementasi e-Court untuk tahap awal, ialah di lingkungan peradilan umum menunjuk PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Utara, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Barat, PN Tangerang, PN Bekasi, PN Bandung, PN Karawang, PN Surabaya, PN Sidoarjo, PN Medan, PN Makassar, PN Semarang, PN Surakarta, PN Palembang, PN Metro.

Tags:

Berita Terkait