Kembali Digugat, KPU Diminta Tunda Alur Tahapan Pemilu 2024
Utama

Kembali Digugat, KPU Diminta Tunda Alur Tahapan Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang pertama Perkara No.219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst ini pada Senin 17 April 2023 mendatang. Melalui putusan gugatan ini, penggugat DPP Partai Berkarya berharap dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Gedung PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Gedung PN Jakarta Pusat. Foto: RES

Belum usai kontroversial putusan PN Jakarta Pusat bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang amarnya mengandung perintah penundaan Pemilu 2024 atas dikabulkannya gugatan Partai Prima. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali digugat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya dengan tuntutan (petitum) hampir serupa, salah satunya menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024.   

Pendaftaran gugatan tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst atas klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Selasa (4/4/2023) kemarin. “Iya, benar (sudah masuk registrasi perkara gugatan terhadap KPU RI oleh DPP Partai Berkarya). Tanggal sidang pertamanya Senin 17 April 2023,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli, ketika dikonfirmasi Hukumonline, Rabu (5/4/2023).

Lebih lanjut, Zulkifli menuturkan telah ditetapkannya majelis hakim untuk persidangan Perkara No.219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst ini. Selaku Ketua Majelis dalam sidang pertama Senin (17/4/2023) mendatang itu ialah Bambang Suciptos dan Dulhussin dan Bernadet Samosir sebagai hakim anggota dengan Kahairuddin sebagai Panitera Pengganti (PP).

Baca Juga:

Dalam gugatannya, DPP Partai Berkarya, yang diwakili ketua umumnya Muchdi Purwopranjono, mengklaim telah mengikuti pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu pada 12 Agustus 2022 dan melakukan pendaftaran kembali pada tanggal 14 Agustus 2022. Akan tetapi, Partai Berkarya tidak termuat (lolos) sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024.

Hal itu termuat dalam Keputusan KPU No.518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022. Partai Berkarya merasa hak konstitusional dan kepentingannya telah dirugikan.

“Ini perbuatan kesengajaan TERGUGAT (KPU) yang melanggar peraturan perundang-undangan yang menyebabkan segala energi, dana, dan waktu yang dicurahkan sejak Pemilu Tahun 2019 untuk mengikuti Pemilu berikutnya menjadi sia-sia belaka,” demikian poin ke-6 dalam gugatan yang diterima PN Jakarta Pusat.

Tags:

Berita Terkait