Kemendag Dorong Pelaku UMK Kantongi Legalitas Usaha
Terbaru

Kemendag Dorong Pelaku UMK Kantongi Legalitas Usaha

Kemudahan bagi pelaku UMK menjadi prioritas karena memberikan kontribusi paling besar dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Foto: RES
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Foto: RES

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah mempermudah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pelaku usaha ini merupakan penggerak ekonomi Indonesia selama pemulihan ekonomi pascapandemi.

"Saya sampaikan apresiasi kepada para pelaku UMK yang telah mengurus NIB untuk keberlangsungan usaha ke depannya. Semoga kegiatan ini dapat menjadi momentum dalam mendorong perluasan pasar ekspor produk-produk Indonesia sekaligus menjadi penggerak roda ekonomi Indonesia di masa pemulihan pascapandemi," kata Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari laman resmi Kemendag, Selasa (6/12).

Zulkifli mengatakan demi tercapainya dunia usaha yang berdaya saing, Kemendag selalu siap dan terbuka serta mendukung penuh kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Kemendag mendorong pelaku UMK untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi dan bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin agar dapat segera mengurus NIB. Kemudahan bagi pelaku UMK menjadi prioritas karena memberikan kontribusi paling besar dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Baca Juga:

"Pemberian NIB bagi pelaku UMK Perseorangan adalah langkah pemerintah dalam memperbaiki ekonomi negara pascapandemi Covid-19. Ini juga bentuk perhatian pemerintah untuk mengembangkan usaha perseorangan agar menjadi pengusaha besar yang dapat meningkatkan roda pertumbuhan ekonomi di daerah,” terang Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, terbitnya NIB menjadi modal awal dalam pengurusan perizinan ekspor dan impor untuk produk/komoditas yang diatur. Selain itu, sistem perizinan untuk ekspor dan impor di Kemendag juga terintegrasi dengan Sistem Indonesia Single Window (SINSW) di Lembaga National Single Window (LNSW) bersama dengan Kementerian lain yang terkait dengan pelaksanaan ekspor-impor.

Saat ini, perizinan di Kemendag telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Perizinan tersebut terdiri atas tujuh jenis Perizinan Berusaha dan tujuh jenis izin Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait