Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali tersandung kasus korupsi. Belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (LN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Teranyar, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB) turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunan. Kejagung telah menahan Tahan pada Kamis, (19/5). Melalui siaran pers, Kejagung menetapkan pegawai Kemendag berinisial TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag
Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menyampaikan bahwa Kemendag menyatakan pihaknya menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang terjadi pada 2016–2021.
Baca Juga:
- Jaksa Agung: Penerapan Restorative Justice Pertimbangkan Aspek Kemanfaatan Hukum
- Perlu Penguatan Restorative Justice dalam Undang-Undang
“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Suhanto dalam pernyataan tertulis, Senin (23/5).
Suhanto kembali menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahwa jajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan. Untuk itu, Suhanto mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 telah menegaskan sikap antikorupsi harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai diseluruh unit Kemendag.