Kemendag Keluarkan Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat
Terbaru

Kemendag Keluarkan Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat

Ada tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Warga antusias membeli minyak goreng murah dari pemerintah. Ilustrasi foto: RES
Warga antusias membeli minyak goreng murah dari pemerintah. Ilustrasi foto: RES

Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg,  aturan  ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

“Kemendag memastikan ketersediaanminyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, dalam keterangannya di Jakarta Jumat (10/2) lalu.

Baca Juga:

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak seganakan melakukan pengawasandan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.

Tags:

Berita Terkait