Kemendag Sesuaikan UU Perdagangan dan Metrologi Legal dengan RUU Cipta Kerja
Berita

Kemendag Sesuaikan UU Perdagangan dan Metrologi Legal dengan RUU Cipta Kerja

Penataan kembali kewenangan sektor perdagangan dapat memberikan penyederhanaan perizinan, prosedur dan kemudahan dalam proses perizinan, serta memberikan kepatian hukum dalam berusaha.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Kementerian Perdagangan. Foto: RES

Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR pekan lalu. Demi pertumbuhan ekonomi, Kementerian Perdagangan mendukung penyusunan RUU tersebut. Dukungan dilakukan melalui penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Penyesuaian tersebut meliputi klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha dan klaster Pengenaan Sanksi dari total 11 klaster pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

 

Dikutip dari situs Kemendag, Kamis (20/2), Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pemangkasan perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur perizinan sudah saatnya dilakukan. Sudah saatnya pula pelaku usaha memproses perizinan sesuai indikasi risiko kegiatan usahanya. Menurutnya, regulasi berusaha berbasis risiko dapat memberikan perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan.

 

“Regulasi tersebut akan mengarah pada penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diperlukan," jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, seperti dikutip situs Kemendag, Kamis (20/2).

 

(Baca: PSHK: RUU Cipta Kerja Langkah Mundur Reformasi Regulasi)

 

Mendag juga menegaskan penataan kembali kewenangan sektor perdagangan tersebut, dapat memberikan penyederhanaan perizinan, prosedur dan kemudahan dalam proses perizinan, serta memberikan kepatian hukum dalam berusaha. Sedangkan pengaturan kembali pengenaan sanksi dapat memberikan kenyamanan dalam berusaha dengan tetap memperhatikan aspek tanggung jawab pelaku usaha.

 

Penyesuaian dalam UU Perdagangan mencakup bidang perdagangan dalam negeri dan luar, meliputi:

Bidang Perdagangan Dalam Negeri:

  1. Substansi Pengaturan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang (Pasal 11);
  2. Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Perkulakan (Pasal 14);
  3. Penataan dan Pembinaan Gudang (Pasal 15 dan 17);
  4. Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas (Pasal 18);
  5. Perizinan Berusaha (Pasal 24);
  6. Pemberlakuan SNI atau Persyaratan Teknis (Pasal 57);
  7. Menetapkan Lembaga yang akan Melakukan Pendaftaran LPK (Pasal 61).

 

Bidang Perdagangan Luar Negeri:

  1. Penetapan Sebagai Eksportir (Pasal 42);
  2. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Eksportir (Pasal 43);
  3. Pengaturan mengenai Pengenal Sebagai Importir, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Importir (Pasal 45);
  4. Penetapan Barang yang Diimpor dalam Keadaan Tidak Baru (Pasal 47);
  5. Perizinan Ekspor dan Impor (Pasal 49);
  6. Penetapan Kriteria Barang yang Dilarang Ekspor dan Impornya (Pasal 51);
  7. Penetapan Kriteria Barang yang Dibatasi Ekspor dan Impornya (Pasal 52);
  8. Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pembatasan Ekspor Impor Barang yang Dibatasi (Pasal 52);
  9. Menentukan Lain terhadap Barang Impor yang Wajib Diekspor Kembali atau Dimusnahkan (Pasal 53);
  10. Melakukan Penataan dan Pembinaan Pelaku Usaha dalam rangka Pengembangan Ekspor (pasal 74);
  11. Menetapkan Standar Penyelenggaraan dan Keikutsertaan dalam Pameran Dagang (pasal 77);
  12. Menetapkan Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan dalam Promosi Dagang (pasal 81);
  13. Menentukan Data dan Informasi Perdagangan yang Bersifat Tertutup (pasal 91);
  14. Pengawasan Kegiatan Perdagangan (Pasal 99);
  15. Pengaturan Lebih Lanjut Pengawasan Kegiatan Perdagangan (Pasal 102).

 

Sementara itu, penyesuaian UU Metrologi Legal meliputi:

  1. Pemerintah Pusat Memiliki Kewenangan Atas Pengaturan Metrologi Legal dan Hal Tersebut Akan Diatur Lebih Lanjut Dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 13);
  2. Pengaturan Mengenai Pengrusakan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Akan Diatur Lebih Lanjut Dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 14);
  3. Perizinan Dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UU Metrologi Legal Ditarik Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat.
  4. Pengaturan Mengenai Barang-Barang Dalam Keadaan Terbungkus Akan Diatur Lebih Lanjut Dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 24).
Tags:

Berita Terkait