Kemendikbudristek Jelaskan Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan
Terbaru

Kemendikbudristek Jelaskan Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan

Mulai menerbitkan peraturan pelaksana; melakukan monitoring dan evaluasi; hingga menyiapkan petunjuk teknis untuk memanfaatkan Dana Indonesiana.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Sesditjen Kemendikbudristek Fitra Arda (kanan) dalam diskusi bertajuk 'Dana Sudah Ada, Strateginya Mana: Lima Tahun Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan', Selasa (24/5/2022). Foto: ADY
Sesditjen Kemendikbudristek Fitra Arda (kanan) dalam diskusi bertajuk 'Dana Sudah Ada, Strateginya Mana: Lima Tahun Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan', Selasa (24/5/2022). Foto: ADY

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah terbit sejak 5 tahun lalu. Sampai saat ini pemerintah telah melakukan beragam upaya untuk mengimplementasikan beleid yang disahkan pada 24 Mei 2017 itu. Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Fitra Arda, mengatakan pemerintah setidaknya telah melakukan beberapa hal dalam pelaksanaan 5 tahun UU No.5 Tahun 2017 meliputi penguatan kebijakan; evaluasi kebijakan; dan implementasi kebijakan melalui program kerja.

Pemerintah telah menerbitkan sebagian peraturan turunan UU No.5 Tahun 2017, antara lain Permendikbud No.45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah; Permendikbud No.46 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan; Perpres No.65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan. Utamanya, telah terbit PP No.87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan.

Fitra menyebut ada 2 rancangan peraturan pelaksana UU No.5 Tahun 2017 yang belum terbit. Pertama, rancangan Perpres tentang Strategi Kebudayaan yang sampai saat ini masih berproses melibatkan 3 menteri yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendikbudristek, dan Menteri Dalam Negeri. Kedua, rancangan Perpres tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.

“Masih dalam proses penyusunan,” kata Fitra Arda dalam diskusi bertema “Dana Sudah Ada, Strateginya Mana: Lima Tahun Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan”, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:

Pihaknya sedang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pokok pikiran kebudayaan daerah. Serta melakukan penyusunan indeks pembangunan kebudayaan. Kemendikbudristek juga telah menerbitkan Permendikbudristek No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Belum lama ini pemerintah juga meluncurkan program Dana Indonesiana sebagai implementasi pemanfaatan dana abadi kebudayaan.

Perencanaan pemajuan kebudayaan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai nasional. Saat ini dapat dilihat mana saja daerah yang sudah memiliki PPKD. Pemerintah pusat memonitoring dan mengevaluasi kebijakan yang dilaksanakan daerah. Pemantauan itu dilakukan terhadap dokumen PPKD dan dokumen perencanaan daerah meliputi RPJMD dan RKPD.

“Kami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPKD. Hasil yang masuk baru 20 persen baik tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Jumlah itu rendah karena kendalanya mereka masih melakukan perbaikan atau revisi,” ujar Fitra.

Menurutnya, evaluasi kebijakan itu ditujukan untuk memastikan terwujudnya sinkronisasi pelaksanaan PPKD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam pemajuan kebudayaan. PPKD harus menjadi bagian dari kebijakan yang digulirkan pemerintah daerah.

Untuk memanfaatkan Dana Indonesiana, Fitra mengatakan pihaknya masih menyusun petunjuk teknis. Pengalokasiannya nanti harus merata ke seluruh daerah. Dana Indonesiana berasal dari 3 sumber pendanaan yakni APBN melalui program fasilitasi bidang kebudayaan (FBK); Dana Abadi Kebudayaan melalui program pemanfaatan hasil dana abadi kebudayaan; dan sumber dana Abadi Pendidikan lewat program beasiswa bagi pelaku budaya.

Tags:

Berita Terkait