Kemenhub Terbitkan Empat Surat Edaran Atur Syarat Perjalanan
Terbaru

Kemenhub Terbitkan Empat Surat Edaran Atur Syarat Perjalanan

Keempat SE Kemenhub tersebut untuk transportasi udara, transportasi laut, transportasi darat, dan transportasi kereta api.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Kemenhub Terbitkan Empat Surat Edaran Atur Syarat Perjalanan
Hukumonline

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Keempat SE Kemenhub tersebut yakni: SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Senin (15/8).

Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni: kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Baca Juga:

“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ucap Adita.

Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni:

· PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait